Ambon, Marinyonews.com – guna mengimplementasi kerjasama
tentang penyelenggaraan akses keadilan bagi perempuan dan anak korban kekerasan
terhadap sistim peradilan pidana.
Yayasan GASIRA Maluku menggelar Workshop penganggaran dalam mengimplementasikan
SPPT-PKKTP di Provinsi Maluku di Hotel Amaris Urimesing Ambon Kamis (7/11/2019).
Workshop tersebut dihadiri, Asisten II bidang kesejahteraan dan sosial Provinsi Maluku dr. Rona Koedoeboen, Ketua Yayasan Gesira Lis Marantika, Biro perencanaan Polda Maluku Kompol Umar Kelian, Perwakilan dari RSUD Dr Haulusy Ambon Dr Marwan, Perwakilan Komnas Ham Provinsi Maluku Anselmus Bolen, Perwakilan Disnakernas Moh Arimudin, Biro Hukum dan Ham Provinsi Maluku Emelia Mosse, Humas Provinsi Maluku D.Kortelu, Perwakilan Dinas Sosial Provinsi Maluku F.Akyuwen, Perwakilan Kejaksaan Agama Maluku Sahudin, Perwakilan Pengadilan Tinggi Maluku Dani Moriolkosu,Perwakilan Lembaga Pelatihan Provinsi Maluku, serta Pimpinan lembaga pelayanan Kota Ambon.
Dalam Sambutan Gubernur Maluku yang dibacakan Asisten II
Bidang Kesejahteraan dan Sosial Pemerintah Provinsi Maluku dr.Ronna Koedoeboen
mengatakan, perlindungan bagi setiap warga negara merupakan kewajiban yang
harus dipenuhi oleh suatu negara.
Hal ini sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea ke 4 (empat). Yakni setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Oleh karena itu dengan adanya perlindungan Warga Negara
Indonesia di manapun berada, negara bukan hanya memenuhi kewajibannya namun
juga telah memenuhi hak asasi manusia sebagai warga negara.
Walaupun perlindungan terhadap perempuan kekerasan dan
penyelenggaraannya telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan
sebagai wujud penegakan Hak Asasi Manusia, namun dalam kenyataannya di Provinsi
Maluku hingga saat ini, intensitas kekerasan yang mengakibatkan korban dipihak
perempuan cukup tinggi dan berbagai upaya perlindungannya menjadi terhambat,
karena belum optimalnya penanganan terhadap tindak kekerasan terhadap
perempuan.
Buktinya, data mencatat dalam kurun waktu 3 tahun ini, angka kekerasan terhadap perempuan meningkat tercatat ada 706 kasus perempuan dan anak di Provinsi Maluku.
Sementara itu Sambutan Ketua Yayasan Gasira Lis Marantika dalam
kesempatan tersebut mengungkapkan, Beberapa perkembangan dari sisitem
SPPT-PKKTP untuk perlindungan hak perempuan dan anak di provinsi maluku,
merupakan salah satu sistem untuk memberantas kekerasan perempuan dan anak.
Bahkan proses perkembangan implementasi ini sudah di lewati
bersama dengan 7 institusi maluku yaitu pengadilan agama maluku, kejaksaan
tinggi maluku, kepolisian, pengadilan tinggi agama, Unpatti, komisi nasional
hak asasi manusia provinsi maluku.
Dari hasil kerjasama ini pada tahun 2018 program anti
kekerasan terhadap perempuan bisa berjalan dengan baik bahkan bisa di rangkum
dalam peraturan gubernur maluku.
Menurutnya, kasus kekerasan perempuan dimaluku terbilang
sangat tinggi misalnya kasus kekerasan seksual mencapai 74 kasus.
Sementara kasus yang ditangani oleh GASIRA Maluku dan
terdokumentasi dalam sistem database FPL tahun 2016-2018 ada 149 kasus, yang
melaporkan kasus ke polisi 149, yang diproses peradilan hanya 110. Tingginya
kasus kekerasan tersebut tidak diimbangi dengan pemenuhan hak atas keadilan
bagi perempuan korban kekerasan.
Olehnya diperlu dukungan dana dari pemerintah untuk bisa
membantu keluarga yang tidak mampu dalam menyelesaikan kasus kekerasan pada
perempuan dan anak,” harap Marantika (MN.01)
Sumber : http://marinyonews.com/tingginya-kekerasan-seksual-dimaluku-butuh-dukungan-dana-pemerintah-detail-419777