Ambon,MarinyoNews.Com,- Pemerintah Propinsi Maluku dibawah kepemimpinan Gubernur Murad Ismail terus lakukan berbagai prmbangunan yang pasti akan berarti bagi masyarakat. Salah satunya Pembangunan Ambon New Porth di Negeri Waai. Kegiatan itu memerlukan/membutuhkan luas 200 hektar tanah yang ada di Kabupaten Maluku Tengah. Selesai pertemuan yang difasilitasi Kadis Kominfo Semmy Huwae dilakukan konfrensi pers untuk berikan penjelasan kepada pers.
Ketua TPPL, Saleh Thio dalam konferensi pers yang digelar, Jumat (8/10/2021) di ruang rapat lantai 2 kantor Gubernur Maluku menjelaskan. Pemerintah Maluku saat ini telah membentuk Tim Persiapan Pembebasan Lahan (TPPL), yang tugasnya untuk melaksanakan pendataan terhadap status tanah pada areal yang akan digunakan. “Tim bersama-sama dengan Pemerintah Negeri Waai telah bekerjasama untuk melakukan pendataan kepala Keluarga (KK) yang lahannya kena dampak pembangunan Ambon New Porth, ” Ujar Thio.
Masih kata Thio, data sementara yang berhasil dihimpun TPPL saat ini sebanyak 471 KK yang lahannya kena dampak pembangunan Ambon New Porth. Dari jumlah tersebut, dirincikan sebanyak 23 KK telah memiliki sertifikat tanah, 29 KK mempunyai bukti lain, 16 KK tanah dati dan 393 KK lainnya belum terkonfirmasi. “Jumlah ini masih sementara, bisa bertambah, bisa berkurang, tim tetap teliti untuk persoalan kepemilikan agar tidak ada yang merasa dirugikan, ” ungkap Thio.
Selanjutnya menyangkut pembangunan, itu akan dilakukan oleh Korwil BPN provinsi Maluku. Ditempat yang sama, Kepala seksi pengukuran tanah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Ferry Soukota menjelaskan. Tahap pelaksanaan akan dilakukan oleh BPN Provinsi Maluku, BPN Maluku Tengah dan Kementrian Perhubungan. Menurut Soukota, nantinya ada dua satgas yang akan turun ke lokasi yang masuk dalam areal pembangunan.
“Satgas A untuk melaksanakan pengukuran secara keliling, dan satgas B akan mengumpulkan data secara Yuridis baik subjek maupun objek,” jelasnya. Ia menambahkan dari hasil ini akan diekspos bersama dengan Aprisal baru ditentukan nilai harga tanah.,”Jadi sekarang belum bisa ditentukan nilai jual Objek pajak, “tutur Ferry. Sementara itu Raja Negeri Waai, Derek Bakarbessy menjelaskan, Pemerintah Negeri telah banyak melakukan sosialisasi kepada masyarakat Waai.
Sebab sosialisasi itu sangat penting, karena masalah tanah penuh dengan Resistensi. ” Dari data sementara sebanyak 23 KK yang punya sertifikat, yang lainnya masih belum jelas, intinya Pemerintah Negeri Waai tetap berproses dan terus melaksanakan sosialisasi untuk menyukseskan program strategis bagi rakyat Maluku, “ terang Balabessy. Katanya lagi di desa Waai itu rata-rata tanah adat yang dibeli, dimana pembelian tersebut baru sebatas kwitansi. Saat ditanyakan bagaimana keberadaan 471 KK yang akan tergusur tempat tinggal mereka adavdirelikadikan kemana.
Terkait itu memang telah ada komunikasi mereka mintakan untuk tetap berada di desa Waai. Mereka berharap seandainya telah terjadi ganti rugi maka akan membeli tsnah diseputaran siti juga.(MN-02)