Ambon,MarinyoNews.Com,-Setelah menunggu dua pekan, akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dibawah kepemimpinan Murad Ismail resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 sebesar Rp2.604.961. Menyangkut besaran UMP tahun 2021 tidak ada perubahan masih tetap sama dengan UMP tahun 2020.
"Untuk penetapan upah minimum tidak mengalami kenaikan, tetap sama dengan tahun lalu yaitu Rp. 2.604.961," ungkap Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Maluku, Endang Diponegoro,Sabtu (31/10) di Ambon. Masih menurut Endang Duiponogoro, keputusan untuk tidak menaikkan UMP tahun 2021, sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020.
Dikatakan tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 tidak ada kenaikan disebabkan karena Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hingga dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauzyah pada tanggal 26 Oktober 2020..Menyangkut hal itu dimemita Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020, dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.
Selain mengacu pada SK Menteri Ketenagkerjaan RI, penetapannya pun sudah melalui keputusan Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Maluku.Endang juga menjelaskan, alasan tidak naiknya UMP 2021 ini bukan hanya di Maluku. Hampir di beberapa provinsi yang juga tidak naik, akibat dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian negara dan daerah.
Penetapan upah minimum tahun 2021 pun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nègara pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, sehingga kita yang di daerah hanya melanjutkan saja," tandasnya. Ponogoro juga menyebutkan, pertimbangan lainnya dimana banyaknya perusahan-perusahan yang kemudian mem-PHK atau merumahkan tenaga kerja/ karyawannya disebabkan pendapatan yang berkurang akibat dampak Covid-19.
" Ini juga yang mungkin jadi pertimbangan pemeintah pusat untuk tetap menjaga kelangsungan bekerja pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha," tandasnya. (MN-02)
Sumber : http://marinyonews.com/ump-tahun-2021-tidak-dinaikkan-pemprov-detail-430845