Ambon,Marinyonews.com - Pemerintah Kota Ambon, telah menetapkan Upah
Minimum Kota Ambon tahun 2020 sebesar 2.643.387.
Penetapan UMP ini, setelah dilaksanakan Kegiatan penyusunan
upah Minimum Kota Ambon oleh kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon G.I.S
Soplanit, S.H, Asisten I Pemerintah Kota Ambon M. Tupamahus SH, Dosen Paskah
Sarjana Fakultas Ekonomi Universitas Pattimura DR. Gerry Pentury SE.M.M, Kepala
BPS Kota Ambon Ir. Rina Persulesse, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera
Indonesia Kota Ambon Lois, di Hotel City Jalan Tulukabessy Kelurahan Rijali Kecamatan.
Sirimau Kota Ambon.
Dalam sambutan Walikota Ambon yang dibacakan Asisten I Kota
Ambon M. Tupamahus SH mengatakan, walaupun upah minimum telah ditetapkan, namun
masih saja ada sebegain besar perusahan di Kota Ambon yang melaksanakannya.
Untuk itu Tegas Walikota, pengawasan UMK (upah minimum
kota/kabupaten) perlu dilakukan dan ini adalah kewenangan Pemerintah Provinsi,
oleh sebab Pemerintah Kota Ambon, tidak bisa memberikan sanksi kepada pihak perusahaan
walaupun tidak mengikuti UMK yang sudah ditetapkan.
Sementara itu Kepala BPS Kota Ambon Ir. Rina Persulesse mengungkapkan,
UMK Kota Ambon perhitungannya berdasarkan pertumbuhan ekonomi Kota Ambon. sementara
UMP Provinsi Maluku perhitungannya berdasarkan inflasi nasional, dan BPS Lanjut
Persulesse mengikuti surat edaran kementerian sehingga mendapatkan hasil
sebesar Rp. 2.643.387 (Dua juta enam ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus
delapan puluh tujuh rupiah).
Menurutnya di tahun 2019 ada surat edaran dari kementerian yang
menyatakan, bisa menghitung berdasarkan inflasi nasional berdasarkan PP Nomor
78.
Disamping itu Dosen Paskah Sarjana Fakultas Ekonomi Universitas
Pattimura DR. Gerry Pentury SE.M.M mengatakan, Kota Ambon mesti bersyukur
karena perhitungan UMK menggunakan perhitungan inflasi nasional dan pertumbuhan
nasional, mengingat dalam pengupahan, yang menjadi permasalahan adalah
pengusaha di Kota Ambon tidak bisa mengikuti pertumbuhan nasional, karena
pertumbuhan sangat tinggi.
Walaupun begitu diakuinya, Upah Minimum sudah ditetapkan,
tetapi kenyataannya belum juga dilaksanakan, ini tentunya menjadi kendala
Pemerintah Kota Ambon yang tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan.
Lain halnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon G.I.S
Soplanit, S.H, menambahkan, hasil penetapan kegiatan penyusunan upah minimum
Kota Ambon, akan disampaikan kepada Walikota dan diteruskan kepada bapak
gubernur untuk ditindak lanjuti.(Mn.01)