Upah Minimum Kota Ambon Tahun 2020 Sebesar 2.643.387

Upah Minimum Kota Ambon Tahun 2020 Sebesar 2.643.387

Ambon,Marinyonews.com -  Pemerintah Kota Ambon, telah menetapkan Upah Minimum Kota Ambon tahun 2020 sebesar 2.643.387.

Penetapan UMP ini, setelah dilaksanakan Kegiatan penyusunan upah Minimum Kota Ambon oleh kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon G.I.S Soplanit, S.H, Asisten I Pemerintah Kota Ambon M. Tupamahus SH, Dosen Paskah Sarjana Fakultas Ekonomi Universitas Pattimura DR. Gerry Pentury SE.M.M, Kepala BPS Kota Ambon Ir. Rina Persulesse, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kota Ambon Lois, di Hotel City Jalan Tulukabessy Kelurahan Rijali Kecamatan. Sirimau Kota Ambon.

Dalam sambutan Walikota Ambon yang dibacakan Asisten I Kota Ambon M. Tupamahus SH mengatakan, walaupun upah minimum telah ditetapkan, namun masih saja ada sebegain besar perusahan di Kota Ambon yang melaksanakannya.

Untuk itu Tegas Walikota, pengawasan UMK (upah minimum kota/kabupaten) perlu dilakukan dan ini adalah kewenangan Pemerintah Provinsi, oleh sebab Pemerintah Kota Ambon, tidak bisa memberikan sanksi kepada pihak perusahaan walaupun tidak mengikuti UMK yang sudah ditetapkan.

Sementara itu Kepala BPS  Kota Ambon Ir. Rina Persulesse mengungkapkan, UMK Kota Ambon perhitungannya berdasarkan pertumbuhan ekonomi Kota Ambon. sementara UMP Provinsi Maluku perhitungannya berdasarkan inflasi nasional, dan BPS Lanjut Persulesse mengikuti surat edaran kementerian sehingga mendapatkan hasil sebesar Rp. 2.643.387 (Dua juta enam ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh tujuh rupiah). 

Menurutnya di tahun 2019 ada surat edaran dari kementerian yang menyatakan, bisa menghitung berdasarkan inflasi nasional berdasarkan PP Nomor 78.

Disamping itu Dosen Paskah Sarjana Fakultas Ekonomi Universitas Pattimura DR. Gerry Pentury SE.M.M mengatakan, Kota Ambon mesti bersyukur karena perhitungan UMK menggunakan perhitungan inflasi nasional dan pertumbuhan nasional, mengingat dalam pengupahan, yang menjadi permasalahan adalah pengusaha di Kota Ambon tidak bisa mengikuti pertumbuhan nasional, karena pertumbuhan sangat tinggi.

Walaupun begitu diakuinya, Upah Minimum sudah ditetapkan, tetapi kenyataannya belum juga dilaksanakan, ini tentunya menjadi kendala Pemerintah Kota Ambon yang tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan.

Lain halnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon G.I.S Soplanit, S.H, menambahkan, hasil penetapan kegiatan penyusunan upah minimum Kota Ambon, akan disampaikan kepada Walikota dan diteruskan kepada bapak gubernur untuk ditindak lanjuti.(Mn.01)

Sumber : http://marinyonews.com/upah-minimum-kota-ambon-tahun-2020-sebesar-2-643-387-detail-420274