Usemahua : Pemberdayaan Masyarakat Desa Harus Dimanfaatkan Dengan Baik

Usemahua : Pemberdayaan Masyarakat Desa Harus Dimanfaatkan Dengan Baik

Ambon, MarinyoNews.Com, -Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Maluku Ismail Usemahu, hari ini Selasa (30/3/21)  membuka Rapat Koordinasi Pembinaan Kawadan Perdesaan Provinsi Maluku 2021. Kegiatan berlangsung di Gedung PKK dengan menghadirkan peserta dari 12 Kabupaten / Kota. Usemahu in the number of week, pembangunan desa ini foto dalam undang-undang-undang nomor 6tahun 2016 tahun 2014. Dimana tentang hal itu ada 3 spirit utama untuk.

img-1617094394.jpg

 Pertama, pengawasan pemerintah desa terhadap manajemen pemerintahan mulai dari perencanaan sampai Pemeliharaan hasil-hasil Program. Kedua, peran aktif Badan Permusyawaratan Desa (BPD),  ketiga,  dukungan pemerintah bagi pelaksanaan program desa bentuk Dana Desa yang ditransfer langsung oleh pemerintah dari APBN ke desa melalui Rekening Kas Desa. Ketiga ketentuan itu, mesti jadi semangat utama, diharapkan harus berdampak pada peningkatan kualitas layanan pemerintah desa kepada masyarakatnya.

Lanjutnya, manah dari pusat yang diberikan kepada pemerintah desa yang dijalankan sebaik mungkin. Yaitu tugas melayani, membina, membangun serta memberdayakan masyarakat yang dijalankan tanpa pamrih dan kesungguhan hati.  Katanya, disamping itu Desa juga mengamatkan pembangunan desa bukan hanya dengan pendekatan individu sebagai satu kesatuan  masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah tertentu. UU Desa juga menggariskan pembangunan desa dengan pendekatan kawasan.

img-1617094414.jpg

Basis atau orientasi kawasan itu diharapkan dapat mengakselerasi pembangunan dan pelayanan publik untuk mengajukan desa-desa dan mensejahterakan masyarakatnya. Fungsi pendalaman kawasan perdesaan dalam pembangunan adalah dengan mengkonsolidasikan segenap potensi dan sumber daya dan menguatkan kerja sama antar desa. Fungsi menjembatani erat erat dengan menjalin relasi yang seimbang dengan tata cara peningkatan kerja sama antar desa.

Fungsi kolaborasi terjadi dengan mengkonsolidasikan potensi dan sumber daya desa-desa dan pihak-pihak lain yang berkomitmen membangun kawasan. Adapun fungsi kontrol untuk memperpendek kontrol program dan pembinaan pemerintah dan pihak-pihak tertentu. Disamping itu Permendesa PDTT No. 5 Tahun 2016 juga menggariskan bahwa Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian.

img-1617094436.jpg

Termasuk pengelolaan sumber daya alam, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Pembangunan Kawasan Perdesaan ialah meningkatkan kualitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif yang ditetapkan oleh bupati / Walikota. Kawasan perdesaan tertentu kawasan perdesaan yang mempunyai nilai strategis dan penataan ruangnya dilakukan menurut ketentuan undang-undang

Selanjutnya dalam.sbutan itu kadis menuturkan, sampai dengan Tahun 2019, Kawasan Perdesaan di Provinsi Maluku yang masuk sebagai Kawasan Prioritas Nasional adalah 2. Masing-masing kawasan Perdesaan yaitu,  Kawasan Perdesaan Seram Utara Seti dan Seram Utara Kobi di kabupaten Maluku Tengah. Lainnya Kawasan Perdesaan Teluk Waru di Kabupaten Seram Bagian Timur, dimana Tahun 2020 Kawasan Perdesaan Teluk Waru sudah tidak menjadi Kawasan Prioritas Nasional.

img-1617094470.jpg

Namun masih masuk dalam Rencana Strategi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia. Disamping itu melalui Kementerian Desa, PDT dan Transimgrasi Republik Indonesia di Tahun 2020 Juga telh diberi tenaga pendamping kawasan perdesaan untuk tiga kabupaten di Maluku. Antara lain  Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Bur. Sebanyak  6 orang pendamping menjadi 1 orang tenaga pendamping kawasan di Kawasan Prioritas nasional pada Kabupaten Maluku Tengah.

Kini untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016. Tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan, di Provinsi Maluku telah di bentuk 10 Kawasan Perdesaan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati / Walikota. Di 5 (lima) Kabupaten yaitu,  Kabupaten Maluku Tengah 2 Kawasan Perdesaan, Kabupaten Seram Bagian Timur 2 kawasan Perdesaan, Kabupaten Buru 2  kawasan Perdesaan, Kabupaten MTB 3  Kawasan Perdesaan dan kabupaten Kepulauan Aru 1 kawasan perdesaan.  

img-1617094496.jpg

Dengan demikian Usemahu menyebutkan, peran kawasan perdesaan haruslah diimplementasikan sebagai suatu kesatuan. Untuk mendorong semangat membangun desa di Maluku melalui koordinasi dan peningkatan kerjasama antar desa. Termasuk pembinaan lembaga kerjasama antar desa secara berkesinambungan. Sehingga kepentingan dapat berkiprah dengan baik untuk menciptakan perekonomian desa kawasan perdesaan bagi pembangunan dimasa mendatang.

Selain kawasan perdesaan, pemberdayaan ekonomi masyarakat diperhatikan untuk mendorong tersedianya kesempatan kerja dan berusaha bagi masyarakat. Agar mereka mampu meningkatkan pendapatan masyarakat berbasis ekonomi kerakyatan. Hingga dimintakan  Pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa bersama menjadi keharusan ditingkatkan perannya. Supaya mampu jadi pilar perekonomian masyarakat di kawasan perdesaan.

Dalam rangka memfasilitasi kelompok melalui Program Pengembangan Wilayah Tertinggal. Guna pemberdayaan masyarakat di bidang usaha ekonomi produktif dalam rangka pemanfaatan potensi sumberdaya alam lokal yang dapat memberikan keanekaragaman produksi pangan di daerah. Sembari jelaskan, tahun 2020 Jumlah Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) ada 16 tersebar pada 5 Kabupaten.   Kabupaten Maluku Tengah 10, Kabupaten Buru 1, Kabupaten Seram Bagian Timur 1, Kabupaten Kepulauan Tanimbar 3 dan Kabupaten Maluku Barat Daya 1.

Usemahu berharap dari penjelasan yang disampaikan, maka kiranya Rapat Koordinasi ini akan membuat beberapa agenda penting. Paling penting menyusun program pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan tahun 2020, perkembangan pelaksanaan tahun 2021, serta peserta perencanaan tahun 2022. Harapannya peserta Rapat Koordinasi dapat mengikuti kegiatan  dengan baik.  Sekaligus dapat memberikan kontribusi pemikiran yang konstruktif bagi pengembangan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa di Provinsi Maluku sekarang dan dimasa depan.

img-1617098083.jpg

"Hadir narasumber dari Ditjen Pembangunan Desa dan Perdesaan dan dari Balai Latihan Masyarakat Ambon Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Kami sangat memberikan apresiasi, kiranya kegiatan yang dapat dijalankan sebaik mungkin ", harapnya.Peserta terus diberikan inspirasi  untuk Membangun Maluku Yang Terkelola Secara Jujur, Bersih dan Melayani. Terjamin dalam Kesejahteraan, Berkualitas dan Berdaulat atas Gugusan Kepulauan bagi kesejahteraan seluruh Anak Bangsa di Provinsi Maluku tercinta ini.(MN-02)



Sumber : http://marinyonews.com/usemahua-pemberdayaan-masyarakat-desa-harus-dimanfaatkan-dengan-baik-detail-434396