Ambon,MarinyoNews Com, - Pemerintah Provinsi Maluku akhirnya, lakukan jumpa pers untuk buat klarifikasi terhadap keputusan Gubernur Maluku Murad Ismail menunjuk Plh Sekda Maluku Ir.Sadli le M.Si menggantikan Kasrul Selang pada Rabu (21/7/21). Menurut Wagub hal ini perlu dilakukan agar tidak menimbulkan opini publik di masyarakat. Sebab telah terjadi perbincangan hangat baik media cetak, elektronik maupun online dan juga media ini sosial.
Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno menyatakan, kebijakan yang diambil Gubernur itu disebabkan. Proses pemerintahan harus berjalan dan itu ada pada tanggungjawab Sekda, kalau tidak segera dilakukan maka akan berdampak pada pinjangnya tugas-tugas yang ada di Pemprof. Hingga Gubernur menunjuk Plh Sekda untuk menjalankan tugas-tugas yang sifatnya rutinitas demi penyelenggaraan Pemerintahan yang efesien dan efektif.
Dijelaskan Wagub, Gubernur Maluku Murad Ismail sebagai pembina kepegawaian memiliki kewenangan menetapkan, mengangkat pembinaan dan pemberhentian ASN. Serta pembinaan manajemen aparatur ASN di instansi pemerintah sesuai ketentuan undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Apalagi seorang Sekda berhalangan melaksanakan tugasnya, maka tugas Sekda dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat atas persetujuan Mandagri .
Selain itu Kepala Daerah menunjuk PLH apabila Sekda tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 hari. Maka Kepala Daerah berhak menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan atau tindakan. Hak tersebut lanjut Wagub antara lain menunjukkan pelaksana tugas apabila pejabat difinitif berhalangan ( undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.Disamping itu pula pengangkatan, pemberhentian dan atau pergantian Sekda tentu didasarkan pada peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Sekalipun itu adalah itu adalah kewenangan mutlak kepala daerah sebagai pembina kepegawaian kepada Presiden melalui Mendagri. Kata Wagub, jabatan Sekda bukanlah jabatan politik, tetapi adalah jabatan struktural yang tidak lazim dalam birokrasi yang dijabat oleh ASN negara. Itu sama dengan jabatan struktural lainnya dalam lingkup pemerintah daerah. Hanya berbeda pada jenjang eselonisasi dengan demikian tidak perlu diperdebatkan apalagi dijadikan konsumsi publik.
Langkah itu diambil untuk lebih memperlancar pelaksanaan tata pemerintahan secara lebih baik dalam rangka good governance pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Sebab tugas dan fungsi Sekda adalah membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana sertamemberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat daerah provinsi.Setelah itu Banyak wartawan yang tidak puas dengan kebijakan Gubernur Murad Ismail, mengajukan berbagai pertanyaan.
Dimana sesuai pernyataan bahwa karena Sekda terpapar maka dirumahkan selama 15 hari untuk pemulihan atau istirahat penuh. Apakah setelah 15 hari maka Sekda akan kembali bekerja sesuai tanggungjawabnya sebagai Sekda Maluku. Menyangkut itu nanti kita lihat kedepan karena kini Sekda afa dalam pemilihan. Para pencari berita lebih jetas lagi menyatakan kalau sebelum dilantiknya PLH Sekda sudah menjalankan fungsinya dengan pertemuan bersama Danrem 151 Binaiya pada Sabtu (17/7/21) setelah itu pada Senin (19/7/21) telah jalankan tugas rutinnya bahkan bust pertemuan dengan para petingi dilingkup Pemprov.
Apakah Gubernur tidak mengetahui hal itu ataukah tidak ada lagi koordinasi yang baik diantara level pimpinan. Hal itu tidak lagi dijawab Wagub karena ada hal penting yang menunggunya. Sehingga menurut para wartawan kita menunggu 15 hari sejak Senin (19/7/21) sampai dengan waktu yang ditentukan. Apakah selesai 15 hari Kasrul Selang kembali beraktifitas atau tidak.(MN-02)