AMBON,Marinyonews.com,- Melalui kegiatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Maluku, yang haru ini gelar Rapat Koordinasi (Rakor). Program Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDes) Tahun 2021 pada Rabu (1/08/21). Berlangsung di Labuhan Raja (Aula) Hotel Amans Mardika, Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nathaniel Orno, pada sambutan Rakor menuturkan. 11 kabupaten/kota di Maluku sampai hari ini baru 4 kabupaten/kota yang sudah melaksanakan pencairan 40 persen dana desa tahap II. Hingga progres capaian pencairan dan penyaluran di Maluku per (31/08/21) mencapai 50,04 persen.
"Olehnya dihimau kepada pemerintah kabupaten/kota se-Maluku serta seluruh pihak, untuk melakukan langkah percepatan pencairan dana desa. Mengingat, Maluku yang memiliki 1.198 desa menerima Rp. 1.158 triliun lebih, Dana Desa (DD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tahun anggaran 2021," katanya. Penggunaan DD tersebut, lanjut Wagub, berdasarkan Permen DPD-TT Desa Nomor 31 Tahun 2021.
Diprioritaskan untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat, serta terhambatnya pembangunan desa akibat pandemi Covid-19 perlu melakukan adaptasi kebiasaaan baru di desa. "Juga diarahkan untuk program dan kegiatan percepatan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, melalui Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sesuai kewenangan desa," terang Wagub. Mantan Bupati Kabupaten MBD ini menjelaskan, adanya keterlambatan penyaluran DD berdampak sistemik pada daya serap dan kualitas penggunaan DD itu sendiri.
Perlu dievaluasi sebelum disediakan peta perencanaan sesuai kondisi faktual untuk dijadikan panduan bagi pemprov, kabupaten/kota dan kecamatan. Tenaga pendamping yang dimili mesti profesional dalam menyediakan dukungan pendampingan bagi desa."Ini sesuai Keputusan Menteri Desa PDT dan Transmigrasi RI, Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknik Pendampingan Masyarakat Desa," ujarnya.
Menurutnys pada aspek tata kelola penggunaan DD, masih terdapat beberapa kasus hukum yang masih dilakukan oleh oknum pejabat pemerintah desa secara sengaja maupun terencana. Perihal penyalahgunaan kewenangan terhadap penggunaan anggaran Dana Desa. Hingga butuh keseriusan semua pihak untuk mengawasi pengelolaan DD, sebagai wujud tanggung jawab kawl agenda nasional. Sebagaimana Nawacita Presiden Jokowi, membangun Indonesia dari Pinggiran.
Saya mengharapkan kepada seluruh peserta agar dapat ikuti kegiatan Rakor dengan baik dan serius. Sehingga memahami dan mampu menghasilkan perumusan kebijakan yang dapat mengakselerasi percepatan penggunaan dan pencairan DD. Serta akuntabel dalam pengelolaan dan pemanfaatannya," tegas Wagub. Di tempat yang sama, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Maluku Ismail Usemahu menjelaskan. Dari Rakor ini ada kesepakatan, menyangkut percepatan pertanggungjawaban DD di tahun ini dan perencanaan tahun depan.
"Kami berharap, di Januari tahun 2022 DD sudah tersalur ke 1.198 desa di Maluku, agar perputaran ekonomi pembangunan sudah menggeliat pada Januari hingga Desember tahun depan," kata Kadis. Lanjutnya pembahasan yang dilakukan dalam rakor yaitu. Pertama Arah kebijakan pendampingan desa Tahun 2022 oleh Kementerian Desa PDTT RI. Kedua, Evaluasi penyaluran DD Tahun 2021 oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Maluku. Tiga, Arah kebijakan pembangunan berkelanjutan provinsi Maluku, oleh Kepala Bappeda provinsi Maluku Anton Lailossa.
Empat, Evaluasi program bidang pemberdayaan masyarakat dan desa provinsi Maluku, oleh Kepala Dinas PMD Ismail Usemahu. Lima, Peran dan fungsi pengawasan DPRD Maluku terkait penggunaan DD oleh Komisi IV DPRD Maluku. Enam, Pengawasan akuntabilitas keuangan desa, oleh BPKP Perwakilan Maluku, dan terakhir Strategi pengembangan desa pesisir berbasis budidaya menuju implementasi M-LIN oleh ISPIKANI.
Sementara itu panitia menyatakan, tujuan Rakor, untuk mengetahui isu atau kendala capaian penyaluran dan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 202. Selain itu merumuskan MoU dan rekomendasi percepatan dan konsolidasi program bidang pemberdayaan masyarakat dan desa provinsi Maluku. Yang mana akan dijadikan acuan bagi masing-masing kabupaten/kota. Peserta Rakor berjumlah 110 orang, terdiri dari Dinas PMD Maluku 4 orang, Bappeda 1 orang, Tenaga Ahli provinsi Maluku 6 orang, DPMD kabupaten/kota 11 orang, Bappeda kabupaten/kota 11 orang, BPKAD kabupaten/kota 11 orang, perwakilan Camat 11 orang, para Kepala Desa 11 orang, Tenaga Ahli kabupaten/kota 22 orang, Perwakilan Pendamping Desa 22 orang dan TPP yang tidak sempat hadir sebanyak 523 orang.
Hadir dalam rapat koordinasi, wakil Gubernur Maluku, Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Maluku Ismail Usemahu serta jajaran Dinas PMD Maluku dan lainnya. (MN-02).
Sumber : http://marinyonews.com/wagub-minta-dana-desa-disalurkan-sesuai-ketentuan-detail-437558