Wagub Orno Buka Konsultasi Publik II tentang Revisi RTRW Provinsi Maluku Tahun 2022-2042

Wagub Orno Buka Konsultasi Publik II tentang Revisi RTRW Provinsi Maluku Tahun 2022-2042

AMBON,MARINYONEWS.COM,- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku, hari ini Selasa (28/06/22) menyelenggarakan Konsultasi Publik II tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2022-2042. Konsultasi ini, dibuka oleh Wakil Gubernur Maluku Barnabas Natanhiel Orno, yang didampingi Kepala Dinas PUPR Muhamat Marasabessy, di Swiss-Belhotel. Wagub dalam amanahnya menuturkan. Tata ruang adalah wujud/pola ruang yang disusun secara nasional, regional dan lokal. Y yang erat dengan perencanaan untuk melihat struktur dan pola ruang di wilayahnya.

img-1656423733.jpg

Rencana tata ruang wilayah provinsi sendiri memuat tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi.  Yang erat dengan perencanaan untuk melihat struktur dan pola ruang di wilayahnya. Rencana struktur ruang provinsi, sambung Wagub, meliputi sistem perkotaan. Dimana berkaita dengan kawasan pedesaan, penetapan kawasan strategi provinsi. Arahan pemanfaatan ruang wilayah yang berisi indikasi program utama jangka menengah, lima tahunan dan Arah tata ruang wilayah yang berisi peraturan zonasi sistem provinsi , Arahan perizinan dan lainnya.

img-1656423756.jpg

"Tujuan penataan ruang provinsi merupakan Arahan ruang lingkup provinsi yang dinginkan pada masa yang akan datang. Dengan mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan, mewujudkan. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, mewujudkan keseimbangan, keserasian antar wilayah dan antar sektor," kata Wagub.  Ia menjelaskan, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Maluku yang ditetapkan dengan Perda Nomor 16 Tahun 201. Dalam proses perjalanannya juga mengalami permasalahan, termasuk tumpang tindih pemanfaatan lahan/pelaksanaan perizinan. Pemanfaatan ruang yang sudah diterbitkan serta peraturan peraturan perundang-undangan  Revisi Rencana Tata Rung Wilayah Provinsi Maluku.

img-1656423798.jpg
Ini 
merupakan langkah yang sangat penting dan strategi dalam rangka menyelesaikan berbagai masalah termasuk nantinya akan dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Sasaran revisi RTRW Provinsi Maluku adalah pemanfaatan ruang, berupa RTRW Provinsi Maluku yang mengikat semua pihak. Dengan terciptanya sinergi dan keharmonisan semua sektor dalam pemanfaatan ruang," jelas Wagub. Ia menambahkan, dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, pemerintah menitikberatkan pada penyederhanaan penataan ruang dan perizinan berusaha. Berdasarkan UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan bahwa produk tata rang disusun dengan perspektif ke masa depan.

img-1656423836.jpg
Dengan memiliki jangka waktu selama 20 tahun, dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun. 
Proses penyusunan materi teknis RTRW Provinsi Maluku setelah melalui beberapa pentahapan. Baik pengambilan data, proses analisis data, konsultasi publik I (27/01/22) dan ada beberapa tahapan  konsultasi setelah publik II. "Kami juga sebagai pemerintah provinsi mengharapkan bantuan dari pemerintah pusat melalui Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah Il Kementerian ATR/BPN, agar mengawal proses  revisi RTRW Provinsi Maluku hingga tahun ini bisa diperdakan," tutup Wagub. (MN-02).

Sumber : http://marinyonews.com/wagub-orno-buka-konsultasi-publik-ii-tentang-revisi-rtrw-provinsi-maluku-tahun-2022-2042-detail-443078