Wamen Hukum-Ham Diskusi Bersama Masyarakat Maluku di Hotel Swissbell

Wamen Hukum-Ham Diskusi Bersama Masyarakat Maluku di Hotel Swissbell

img-1616755182.jpgimg-1616754641.jpgAmbon, MarinyoNews.Com, - Wakil Menteri Hukum dan HAM dan Hak Asasi Manusia, Prof . DR. Eddy Omar Syarif   Hiariej, SH, M.Hum. Pagi ini  bertatap muda dengan berbagai unsur yang berhubungan dengan Hukum dan Hak asasi manusia Manudis di Swissbel Hotel, pukul.08.00 WIT. Sebelum memulai acara, nyong ambon manisee ini yang bersyukur kepada Semesta pertemuan Jumat (27/3/32) boleh terjadi. Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang  Hukum Pidana.

Katanya, meskipun di tengah  Pandemi Corona Virus Disease 2019, namun  semangat  mulia kita untuk terus membahana. Diskusi ini mengarahkan pada pembaruan  sistem hukum Indonesia ke  arah yang lebih baik. Putra daerah Maluku ini menyebutkan, Pasal  1 ayat (3) Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  1945, Indonesia adalah negara hukum. Untuk itu Hukum  di Indonesia harus dilandasi nilai  yang ada dalam Pancasila.

img-1616754921.jpg

Sila pertama Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan dengan demikian sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan  dalam bidang kemasyarakatan,  kebangsaan, dan kenegaraan termasuk  pemerintahan harus senantiasa  berdasarkan hukum. Untuk mewujudkan  negara hukum yang berlandaskan Pancasila, memerlukan  sistem hukum  nasional yang harmonis, sinergi,  dinamis, dan dinamis. Melalui  upaya pembangunan hukum Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  1945, Indonesia adalah negara hukum. 

Pembangunan hukum upaya  yang dilaksanakan melalui  pengembangan lembaga-lembaga  hukum dan substansi hukum sesuai  dengan dinamika kehidupan masyarakat  nasional maupun internasional. Salah  satu proses pembangunan hukum yang  sedang dilaksanakan oleh Pemerintah,  bidang hukum pidana  adalah melakukan revisi  Kitab Undang-Undang Hukum  Pidana.

img-1616745539.jpg

Anak.Maluku yang sangat cinta negerinya,  RUU KUHP merupakan salah satu  pemerintah upaya untuk menyusun  suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional. Tujuannya untuk  menggantikan KUHP lama sebagai  produk hukum pemerintahan zaman  kolonial Hindia Belanda. Sejak  kemerdekaan, KUHP warisan kolonial  Belanda (Wetboek van Strafrecht voor  Nederlandsch Indie) telah berkembang  secara masif dan banyak menyimpang  dari asas-asas hukum pidana umum  yang diatur dalam kodifikasi. 

Perkembangannya baik dengan  hukum pidana maupun hukum  pidana administratif, termasuk peraturan  daerah.Perkembangan  tersebut  berkaitan erat dengan 3 (tiga)  permasalahan utama dalam hukum  pidana. Yaitu perumusan perbuatan yang dilarang (tindak pidana), perumusan  pertanggungjawaban pidana (pidana  tanggung jawab), dan perumusan sanksi  baik berupa pidana (hukuman)  maupun tindakan (perlakuan).

img-1616754961.jpg

Sehingga  perkembangan hukum pidana yang  terjadi perlu diintegrasikan ke dalam  sistem hukum pidana Indonesia. Dengan  melakukan upaya penyusunan  undang-undang yang mengatur dan mengatur  hukum hukum pidana vertikal, ke dalam suatu kitab  undang-undang yang sistematis. I ni upaya rekodifikasi  menghasilkan  Rancangan Undang-Undang tentang  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dilarang (tindak pidana), perumusan  pertanggungjawaban pidana ( tanggung jawab pidana  ), dan perumusan sanksi  baik berupa pidana (hukuman)  maupun tindakan (perlakuan).

img-1616745570.jpg

Sehingga perkembangan  hukum pidana yang  terjadi perlu diintegrasikan ke dalam  sistem hukum pidana Indonesia. Dengan  melakukan upaya hukum yang  mengatur tata tertib hukum dan  hukum pidana vertikal atau  horizontal ke dalam kitab  undang-undang yang sistematis. Upaya rekodifikasi ini menghasilkan  Undang-Undang tentang  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dilarang (tindak pidana), perumusan  pertanggungjawaban pidana ( tanggung jawab pidana  ), dan perumusan sanksi  baik berupa pidana (hukuman)  maupun tindakan (pengobatan).

Perbedaan  pemahaman dan opini yang terjadi  antara pihak yang mendukung dengan  pihak yang disahkannya  RUU KUHP antara lain. Meliputi  pengaturan mengenai hukum yang hidup  dalam masyarakat  , pidana mati, dan tindak pidana khusus. Basudara samua yang beta banggakan, RUU KUHP merupakan kode pidana nasional yang disusun sebagai sebuah  simbol peradaban suatu bangsa yang  merdeka dan berdaulat.

img-1616755019.jpg

Maka   seyogyanya dibangun dan dibentuk  dengan mengedepankan prinsip  nasionalisme dan mengapresiasi seluruh  partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, perbedaan pemahamaan dan pendapat  dalam pengaturan RUU KUHP tentunya  merupakan kontribusi yang positif. P erlu disikapi dengan melakukan diskusi  yang komprehensif dan menyeluruh dari  seluruh komponen anak bangsa,  khususnya paraisi, ter. Lanjutnya RUU KUHP merupakan hukum pidana nasional yang disusun sebagai sebuah  simbol peradaban suatu bangsa yang  merdeka dan berdaulat. .

img-1616745668.jpg

Disebutkan dibangun dan dibentuk  dengan mengedepankan prinsip  nasionalisme dan mengapresiasi seluruh  partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, perbedaan pemahamaan dan pendapat  dalam pengaturan RUU KUHP tentunya  merupakan kontribusi yang positif yang  perlu disikapi dengan melakukan diskusi  yang komprehensif dan menyeluruh dari  seluruh komponen anak bangsa  khususnya akademisi, pakar di bidang hukum pidana agar  dalam implementasi dan aplikasi dari  pelaksanaanya RUU KUHP dapat  dilaksanakan sesuai dengan kaedah hukum, asas  hukum pidana, prinsip, dan  pembaruan hukum pidana.

Mengutip Guru Besar Hukum  Pidana Universitas Diponegoro, Alm. Prof.Dr.Muladi, SH, bahwa kunci  percaya perumusan undang-undang  terletak pada sosialisasi yang perlu  dilakukan secara masif. Atas dasar  tersebut, Pemerintah membuka ruang  diskusi dengan berbagai elemen  masyarakat yang menyuarakan  pendapatnya dengan mengundang serta menerima masukan dari berbagai  kementerian / Lembaga, aparat penegak  hukum, organisasi masyarakat  , serta negara  lain.

img-1616755225.jpg

Dibukanya ruang diskusi,  bertujuan untuk menghimpun masukan-masukan dari berbagai pihak yang  menaruh perhatian terhadap  perkembangan hukum pidana khususnya RUU KUHP. Untuk  menyamakan persepsi masyarakat  terhadap pasal dalam RUU KUHP, dan  sebagai pertanggungjawaban proses pemesanan  peraturan undang-undangan yang dilakukan secara transparan  serta melibatkan masyarakat.Upaya sosialisasi pada tahun 2021  telah dimulai pada (23/3/32)  di Medan, 

Kemudian pada (4/3/21) di Semarang, (12/3/21) di Bali, dan terakhir. ( 18/3/21 21) di Yogyakarta. Kegiatan  tersebut merupakan rangkaian  sosialisasi menyeluruh yang  diselenggarakan secara bertahap ke  beberapa kota di Indonesia. Sosialisasi  ini diselenggarakan dalam bentuk diskusi  dua arah yang mengangkat 5 (lima) tema  utama, yaitu Perkembangan RUU KUHP. Pembaruan RUU KUHP, Struktur RUU  KUHP, Isu Krusial RUU KUHP dan Tindak Pidana Khusus.

img-1616745704.jpg

Sumbangsih pemikiran para pesera  dalam  akan tercatat sebagai pihak yang turut  serta menyampaikan pesan terkait RUU tentang KUHP. Sebab ini merupakan produk estafet dari para  pendahulu yang mutlak harus kita  wujudkan. Sebagai salah satu karya magnum  karya anak bangsa yang patut kita  banggakan. Inilah   beberapa hal yang  dapat kami  sampaikan untuk  mengantarkan Diskusi Publik Rancangan  Undang-Undang tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana.

Harapan besar saya sebagai anak Malyku, kiranya Diskusi Publik ini dapat memberikan masukan-masukan  yang  konstruktif guna menghasilkan hukum  pidana materiil yang lebih baik bagi Indonesia. (MN-02)


Sumber : http://marinyonews.com/wamen-hukum-ham-diskusi-bersama-masyarakat-maluku-di-hotel-swissbell-detail-434299