Ambon,MarinyoNews.Com,-Kembali warga kota Ambon pasien virus Corona meninggal dunia, Senin (15/6) 2020 Pukul 07.30 WIT yang bersangkutan berstatus PDP (Pasien Dalam Pengawasan). Yohana Makapuang (61) warga desa Latuhalat Kecamatan Nusaniwe itu sesuai hasil Rapid Test Reaktif.
Kronologi sampai dengan wafatnya, pada (25 /5) Pukul 10.20 WIT Almarhum dilarikan ke rumah Rumah Sakit Sumber Hidup (GPM) karena sakit sesak nafas dan batuk-batuk. Di Rumah Sakit langsung mendapat penangganan tim medis dilakukan Rapid test dengan hasil Reaktif.
Kemudian (31/5) karena kondisi semakin parah dirujuk ke RSUD dr.Haulusi Kudamati Ambon. Oleh tim kesehatan di RSUD dr.Haulusi Ambon dirapid test hasilnya reaktif yang menjurus ke virus covid 19. Hingga tim kesehatan menggambil langkah sesuai standar pasien terkonfirmasi virus covid 19.
Akhirnya (5/6) pukul pukul 07.30 Wit Pasien mengembuskan nafas terakhir di RSUD dr.Haulusi Kudamati Ambon. Selanjutnya di bawa ke Ruang Jenazah untuk di Kremasi untuk pemakaman secara standar operasi prosedur (SOP) oleh protokoler Tim Gugus tugas percepatan dan penanganan virus Covid 19 Provinsi Maluku.
Namun Keluarga almarhum sangat tidak terima karena almarhum sudah dilakukan rapid test pertama reaktif dan hasil tes kedua non reaktif tetapi belum pemeriksaan swaab. Membuat keluarga almarhum protes tidak diambil seaab, mau dimakamkan standar operasi prosedur hingga keluarga berniat ambil jenazah.
Tetapi pukul16.15 WIT hasil Swaabnya keluar positif covid-19 hingga pukul16.30 WIT jenazah diantar menuju taman pemakaman khusus (TPK) di desa Hunuth untuk dilakukan pemakaman secara standar operasi prosedur ( SOP ) dan mendapat pengawalan dari pihak kepolisian dari polsek Nusaniwe Polresta pulau ambon dan Pulau Lease.(MN-03)