Wattimury Dana Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Itu Tanggungjawab  Dinas PUPR

Wattimury Dana Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Itu Tanggungjawab Dinas PUPR

Ambon,MarinyoNews.Com,-Ketua DPRD Propinsi Maluku Lucky Wattimury, saat melakukan audens dengan Jaringan Media Siber Indonesia Maluku (JMSI) diruangan kemarin Kamis (6/5) kepada wartawan menuturkan. Tugas besar dirinya adalah melakukan  pengontrolan terhadap berbagai kegiatan yang dijalankan Pemerintah propinsi salah satunya dana Sarana Multi Infrastruktur. Dimana pers tahu bersama dana tersebut sempat menjadi Polimik ditengah- tengah masyarakat. Padahal untuk diketahui dana tersebut benar-benar bermanfaat bagi seluruh masyarakat Maluku.

img-1620351571.jpg

 Dirinya menjelaskan, dana tersebut pemberian pemerintah pusat yang notabenenya untuk membuat kita di Maluku karena terpaan Pandemic covid-19. Dimana yang punya kewenangan untuk mengelola bantuan tersebut adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Itulah sedikit pemahaman yang diberikan kepada kuli tinta saat bertandeng diruang kerjanya. Sekarang ini pekerjaan sudah hampir rampung 

img-1620351686.jpg

"Sekarang ini pekerjaannya sudah hampir rampung 100 persen", tutur Wattimury. menyangkut pekerjaannya kami terus lakukan pemantauan, hasil  yang kami terima dari berbagai daerah dan juga lokasi pembangunan infrastruktur. Baik itu pembangunan/perbaikan jalan maupun  drainase dan lainnya sangat  menggembirakan para penerima manfaat. Mereka bersyukur dengan perhatian pemerintah sebab kini masyarakat sudah bisa akses keberbagai daerah dengan sempurna tidak lagi terhalang oleh jalan yang rusak dan lainnya.

img-1620351793.jpg

Saat disinggung ini semua karena kurangnya sosialisasi dari pemerintah hingga membuat masyarakat dibuat binggung. Dikatakan itu  mungkin yang kurang dari pemerintah beri sosialisasi, yang pasti dana itu sangat membantu masyarakat dan dan itu dikelola langsung oleh Dinas PUPR.(MN-92)

Sumber : http://marinyonews.com/wattimury-dana-sarana-multi-infrastruktur-smi-itu-tanggungjawab-dinas-pupr-detail-435308