Ambon,MarinyoNews.Com,-Ketua Sinode Pendeta A J Werinussa menyatakan di kantor Gubernur pekan kemarin. Kalau pemerintah tidak bisa lagi atasi Pandemi covid-19 dengan baik dan bertanggungjawab. Maka serahkan saja kepada tentara dan polisi yang ambil alih, agar masyarakat yang tukang malawang bisa ditertibkan hingga terjadi penertiban.
Karena buktinya kita sudah kerja maksimal tapi tingkat penularannya terus naik. Itu berarti tidak bekerja, cuma sekedar wacana menyelesaikan masalah. Para tokoh agama baru selesai pertemuan dengan pemerintah, bahas penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Ambon Provinsi Maluku terkait Percepatan Penanganan Corona Virus Disease - 19 (COVID-19).
Maka perlu dilakukan edukasi dan sosialisasi keputusan tersebut kepada masyarakat."Lanjutnya rumah-rumah ibadah tidak menjadi titik penyebaran yang ada di arena publik yang di kendalikan oleh pemerintah", tuturnya. Karena itu kami himbau pemerintah harus punya konsep yang jelas bukan regulasi.
"Masyarakat butuh panduan, kemudian silahkan saja buat PSBB atau setan apa namanya,"tegas Ketua Sinode GPM Maluku, Pendeta A.J.S Werinussa kepada awak media di Kantor Gubernur Maluku. Werinussa mengungkapkan ketahanan ekonomi masyarakat sangat penting terjaga. Untuk cegah covid nama diganti-ganti mau PKB, PSBB, nanti setelah ini apa lagi?, tapi tingkat penularannya tetap naik.
"Saya tidak tahu apa motivasi pemerintah, tapi sebagai pimpinan umat kami kasihan dengan rakyat yang mengalami tingkat penularan. Sebagai tokoh agama kami mengajak sama-sama berdoa, kita optimis dapat keluar dari situasi ini, jangan putus asah dan paling utama terus berdoa untuk pemerintah sanggup melaksanakan yang terbaik.
Diusulkan Urai pasar menjadi beberapa titik, supaya rakyat bisa berjalan dengan hidup. Adanya PKM, batasi jam aktivitas di per singkat sampai jm 4 tidak menjamin putus mata rantai."Saya sudah sampaikan ke Gusti pasar itu arena publik yang menciptakan kerumunan dan tertularnya virus",terangnya.(MN-02)
Sumber : http://marinyonews.com/werinussa-beri-tentara-polisi-atur-masyarakat-diminta-berdoa-detail-427300