KESBANGPOL GELAR SOSIALISASI DAN SELATURAHMI DENGAN OMAS, LMS & YAYASAN LINGKUP KOTA AMBON
Ambon,MarinyoNews.Com,- Badan Kesbangpol Kota Ambon yag dikomandai Jan Suitella, hari ini Jumaat (23/09/22) mengelar sosialisasi undang-undang 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Untuk menyusun program kerja dibidang pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan meditasi sengketa ormas dan pengawas or.ad-ormas asing didaerh. Kegiatan tersebut seyogianya di buka Pj Walikotta Bodewin Wattimena, namun karena ada urusan yang tidak bisa ditinggalkan. Hingga diwakili Staf Ahli Peter Saimima, memulai kegiatan itu terlebih dahulu Saimima mengajak semua naikan puji syukur kepada Tuhan yang Maha Esa.
Selanjutnya disebutkan, Pj Walikotta Ambon, memberikan apresiasi yang tinggi atas terlaksananya kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat. Lanjutnya, menyangkut ormas, yayasan serta LSM setiap hari ada dalam masyarakat hidup saling berinteraksi ini bagian dari suatu kehidupan yang tepat. Namun cenderung ada lagi yang hidup tidak pendekatan sosial. Tanpa melakukan interaksi tidak akan bisa hidup lebih sempurna dari itu harus memiliki karakter yang baik.
Sehingga terkait itu semua maka akan terbentuk suatu organisasi baik itu berupa ormas SLM yayasan dan lainnya. Dimana dari organisasi ini maka berbagai kegiatan dibuat dengan tujuan berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari sebagai warga kota Ambon. Selain itu untuk memasuki era reformasi pertumbuhan organisasi masyarakat mesti benar-benar terbaik. Jangan seperti jamur yang tumbuh di musim hujan tetapi organisasi-organisasi yang ada seperti kepemudaan, kemahasiswaan keagamaan dan lain-lain harus jadi corong yang terbaik.
Sebab dari pusat sampai di daerah diantaranya Kota Ambon, Ormas merupakan landasan yang kokoh dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945. Seperti pada pasal 28 menyatakan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan. Ini juga sepandan sesuai ketentuan undang-undang ormas baru, yang lebih mendalam pada pasal 53 hingga pasal 56. Dimana keberadaan ormas dan kegiataanny tidak terlepas dari tanggung jawab pemerintah hingga antara keduanya saling bergandengan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan.
Tidak bertentangan dengan Pancasila dan undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945 untuk meningkatkan kinerja dan menjamin hak berserikat dan berkumpul bagi warga negara. Maka pemerintah kota melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mengadakan sosialisasi undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Kegiatan ini dilakukan kepada semua Ormas, LSM, yayasan yang berbadan hukum agar dapat berperan serta. Dan harus laporkan organisasi melalui Kesbangpol Kota, dimana telah memiliki SKT dari Kementerian Hukum dan hak asasi manusia.
Ormas dan lembaga lainnya wajib lapor ke badan Kesbangpol untuk menerbitkan surat pemberdayaan dan kapasitas pembangunan secara transparan dan akungtabel. Sehingga dapat mencapai tujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotongroyong dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Mengakhiri sambutan Pj Walikota, Saimima menambahkan sangat berterima kasih kadih para undangan yang hadir dan juga peserta kira dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik mungkin.
Sra itu panitia pelaksana dalam laporannya menyatakan, terselenggaranya kegiatan ini berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan sebagai wujud jaminan hak berkumpulnya lembaga partisipasi. Untuk mendukung sistem sosial yang merupakan salah satu perangkat dalam sistem kenegaraan. Sebutnya dari tahun 2010 hingga bulan September 2002 terdapat 42 yayasan yang dilaporkan kepada Kesbangpol Kota Ambon dimana 34 Ormas sisanya LSM dan yayasan.
Disebutkan pertemuan yang dibuat ini sangat penting karena berkaitan dengan pengawasan organisasi, sedangkan tujuan dari kegiatannya sendiri adalah silaturahmi Pemerintah Kota Ambon beserta kelompok organisasi Ormax, LSM Yayasan yang aktif dimana berada dalam lingkungan Kota Ambon.(MN-02)
Belum Ada Komentar