Sadli Ie : Hadiri Konsultasi Publik Materi Teknis Ruang Perairan Pesisir Provinsi Maluku
AMBON,MARINYONEWS.COM,- Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadli Menghadiri dan membuka Konsultasi Publik Materi Teknik Perairan Pesisir / Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Maluku. Kegiatan hari ini Kamis (16/06/23) yang dipusatkan di lantai VII Kantor Gubernur, Maluku. Dalam sambutannya, mengatakan materi teknis merupakan dokumen perencanaan ruang laut yang berisi pengaturan ruang laut. Dan atau perairan yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan, penetapan struktur ruang dan pola ruang pada wilayah perencanaan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, materi muatan struktur perairan pada Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Dokumen Final RZWP-3-K. Yang terdiri atas rencana tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang laut provinsi, ruang laut, rencana pola ruang laut dan alur migrasi biodata laut serta Arahan pengelolaan ruang laut," jelas Sekda . , menyatakan. Muatan perairan perairan pesisir pada rencana tata ruang wilayah provinsi, juga mempertimbangkan aspek kesatuan dan kesatuan wilayah, kesatuan ekosistem, pengarusutamaan ekonomi dan kebencanaan.
Lanjutnya, materi teknis tersebut merupakan instrumen yang sangat penting sebagai dasar penerbitan persetujuan Konfirmasi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), dan perizinan bagi kegiatan yang memanfaatkan ruang perairan. Instrumen tanpa tersebut, akan terjadi konflik pemanfaatan sumber daya, degradasi kualitas lingkungan, ketidakpastian lokasi atau konflik antar pemangku kepentingan. Yang sulit diatasi sehingga menjadi modal dasar bagi pemerintah daerah untuk mendorong perkembangan ekonomi di wilayah pesisir berkelanjutan.
Lebih lagi disebut publik saat ini diharapkan mendapatkan masukan, konsultasi, atau saran perbaikan dari kementerian/lembaga terkait. Diantaranya DPRD, dinas terkait, lembaga swadaya masyarakat, organisasi, masyarakat, media massa dan pemangku kepentingan utama / RZWP -3 - K Provinsi Maluku,” ujarnya. Untuk itu, Sekda berharap, adanya perhatian dan keseriusan dari semua pihak untuk mengembangkan dalam penyusunannya. Dengan begitu, dokumen ini dapat mengakomodasi kepentingan-kepentingan terkait tersebut.
6
Yang juga berfungsi untuk menjadi dasar dalam rencana investasi khususnya dalam penggunaan ruang pesisir dan laut. Saya berharap, muatan teknis ini yang terintegrasi dalam rencana tata ruang wilayah dapat diselesaikan dengan cepat, dan mewujudkan tujuan penataan yang nyaman dan berkelanjutan," harapnya .(MN-02)
Belum Ada Komentar