WPM : Apresiasi Public Hearing Dan Temu Konsultasi Pendampingan PPH Usaha Mikro Kecil
AMBON,MARINYONEWS.COM,- Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Maluku, Widya Pratiwi Murad, pada Kamis (25/08/22). Membuka kegiatan dengar pendapat dan temu Konsultasi Pendampingan Proses Produksi Halal (PPH), yang berlangsung di Hotel Santika, Ambon. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Bersama Pemerintah Provinsi dalam pelaksanaan program 10 Juta Produk bersertifikat halal khususnya bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK).
Ketua Dekranasda Provinsi Maluku, Widya Pratiwi Murad dalam sambutannya mengatakan, menyatakan. Kegiatan ini merupakan salah satu agenda strategy bertujuan untuk melaksanakan percepatan layanan sertifikasi halal dan bersinergi dengan pemerintah daerah. Lanjut Widya ini bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal, yang telah memberikan landasan hukum. Serta memberikan perlindungan dan jaminan masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk halal.
“Selaku Ketua Dekranasda Provinsi Maluku bersama Pemerintah Daerah, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada BPJPH Kementerian Agama RI. Telah melaksanakan Dengar Pendapat dan Konsultasi Pendampingan Proses Produksi Halal Tahun 2022 di Kota Ambon, Provinsi Maluku,” ujarnya. Menurut Widya, kegiatan dengan agenda Konsultasi dan Bimbingan Teknis ini dinilai sangat strategis dalam rangka untuk memberikan pemahaman dan edukasi serta bimbingan teknis kepada pelaku UMK. Melalui pendampingan proses produk halal terhadap dokumen persyaratan pengajuan sertifikasi halal, sesuai dengan tema “ Akselerasi 10 Juta Bersertifikat Produk Halal dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional'.
“Untuk itu, melalui momentum ini diharapkan akan terwujud pemahaman pelaku UMK terhadap dokumen pengajuan sertifikasi halal melalui jalur Self Declare. Dimana prosesnya melibatkan Lembaga Pendamping, Pendamping Proses Produk Halal (LP3H)) yang di Maluku,” ungkap Widya. Katanya, Maluku adalah provinsi yang kaya akan berbagai potensi unggulan di bidang kelautan dan perikanan, pertanian/perkebunan dan bidang pertambangan. Dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, maka potensi tersebut harus mampu dikembangkan menjadi peluang untuk mendorong minat pelaku usaha dalam berinvestasi.
Terkait hal itu, Pemda bersama Dekranasda Provinsi Maluku, sebut Widya telah melakukan strategi melalui pemberdayaan UMK. Baik dari aspek modal, pasar, maupun aspek hilirasi produk (pengolahan, pengemasan, standarisasi label dan lain-lain). Jjga penyelenggaraan promosi potensi dan peluang investasi produk-produk hasil UMK, yang telah dilakukan pada beberapa kegiatan melalui acara di dalam maupun di luar negeri Provinsi Maluku. "Langkah tersebut dilakukan, karena kami menyadari bahwa pembangunan ekonomi daerah Maluku membutuhkan dukungan semua pemangku kepentingan.pemerintah perbankan dan pihak terkait lainnya untuk berpartisipasi, memperkuat pemerintah daerah dalam kondisi ekonomi daerah melalui pemberdayaan,” tandas Widya.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Dr. Ahmad Suhendar, Kakanwil Agama Provinsi Maluku, H.Yamin, isteri Wakil Gubernur Maluku, Beatrix Orno, sejumlah pimpinan OPD Provinsi Maluku serta pelaku UKM.(MN-02)
Belum Ada Komentar