Gub : Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD TA 2020
Ambon,MarinyoNews.Com,-Gubernur Maluku Murad Ismail Senin (5/10) kemarin menyampaikan nota pengantar tentang rancangan peraturan daerah ( Ranperda). Pemerintah Provinsi Maluku bersama DPRD Maluku menggelar paripurna yang berlangsung di.Bailoe Karang panjang. Selain penyampaian Nota Pengantar tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) juga Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) anggaran tahun ini.
Kegiatan berlangsung secara virtual, yang dipimpin Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury, dihadiri Sekretatis Daerah Maluku Kasrul Selang dan sejumlah pejabat di lingkup Pemprov Maluku. Gubernur dalam kesempatan itu mengatakan, paripurna dilaksanakan sebagai kelanjutan dari penandatanganan nota kesepakatan bersama.
Mengenai Kebijakan Umum Perubahan APBD, serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS), Perubahan APBD TA 2020, antara Gubernur Maluku dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku. Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Maluku tentang perubahan APBD TA 2020 ini fan organisasi perangkat.
Selain merencanakan program, kegiatan dan anggaran dalam rencana kerjanya, juga melakukan penyesuaian anggaran, dalam rangka penanganan Covid-19, serta penguatan daya beli masyarakat, dan perekonomian daerah. Ranperda tersebut, disusun dengan perkiraan penerimaan yang lebih realistis, serta hati-hati, dan selanjutnya dialokasikan melalui belanja daerah yang memadai untukpenanganan Covid-19.
Dengan mempertimbangkan sisa waktu tahun anggaran berjalan. Adapun beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dilakukannya perubahan APBD Provinsi Maluku TA. 2020, jelas mantan Komandam Korps Brimob Polri. Pertama realisasi pendapatan daerah, sampai dengan akhir semester pertama, telah mencapai 48,46 persen, akan tetapi perlu dilakukan penyesuaian terhadap pos-pos pendapatan.
Sehingga sampai dengan akhir TA. 2020, dapat mencapai target yang telah ditetapkan.Kedua, terdapat kegiatan-kegiatan mendesak, yang perlu mendapat perhatian, untuk dilaksanakan pada TA 2020.Ketiga, perlu dilakukan penyesuaian, sebagai akibat adanya kebijakan pemerintah, terhadap pencapaian target yang telah ditetapkan, dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Tahun 2020.
Sehingga terjadi pergeseran anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan pada sebagian besar OPD.Keempat, penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, yang tercermin dalam sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2019, yang harus digunakan dalam perubahan APBD tahun 2020.
Dari sisi pendapatan daerah, tahun ini, ditetapkan semula sebesar 3,37 triliun, pada perubahan APBD, berkurang menjadi 3,06 triliun atau turun 9,32 persen. Selanjutnya, jelas gubernur, pada bagian belanja daerah yang semula ditetapkan sebesar 3,37 triliun yang direncanakan, berkurang menjadi 3,19 triliun atau turun 5,23 persen.
Maka terjadi defisit anggaran sebesar, 131,17 milyar rupiah, dari semula surplus 7 milyar rupiah pada APBD Tahun 2020," jelas gubernur.Untuk pembiayaan daerah, yang merupakan transaksi keuangan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran, jelasnya, dapat digambarkan yaitu, pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah tahun 2020, yang semula diperkirakan sebesar 6,70 milyar.
Namun berdasarkan hasil audit BPK, terhadap laporan keuangan pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2019, dianggarkan menjadi 163,93 milyar atau naik 2.346 persen.Sedangkan pembiayaan yang merupakan pengeluaran daerah, semula ditetapkan sebesar 13,70 milyar, pada perubahan APBD menjadi 32,80 milyar, atau naik 139,42 persen.
"Dengan demikian, maka defisit rancangan peraturan daerah, tentang perubahan APBD TA. 2020 sebesar 131,17 milyar, dapat ditutupi oleh pembiayaan netto juga sebesar 131,17 milyar, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan menjadi nihil," tandas gubernur.Pada kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD TA 2020 oleh Sekda Maluku Kasrul Selang kepada Dewan.(MN-02)
Belum Ada Komentar