Gub : Tidak Ada Mudik Idul Fitri Untuk Cegah Covid-19
Ambon,MarinyoNews.Com,-Gubernur Maluku Murad Ismail menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 202. Menyangkut pengendalian transportasi selama sasa Idul Fitri 1442 H/Tahun 202. Semuanya dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, selain itu ada lagi Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas. Menyangkut penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 (7/4/21) tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Semuanya satu tempat Juan yaitu upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Maka pengaturan pembatasan mobilitas masyarakat, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 selama bulan suci. Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, sesuai kebijakan pusat diinstruksikan.
Mudik untuk sementara ditiadakan bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara lintas. Dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak. Dimana bukan untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas. Selain itu kunjungan keluarga sakit/duka ataupun ada anggota keluarga meninggal.
Ada lagi bagi ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang. Bagi mereka yang terkait dengan bebetapa hal diatas, wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Semuanya itu sebagai persyaratan melakukan perjalanan terutama bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota POLRI.
Ketentuan itu ditempuh agar tidak tumbuh klaster- baru, ditambahkan ada lagi kriteria pejabat setingkat Eselon II dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan. Untuk pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah.
Ada lagi ketentuan bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin. Harus tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku. Sedang ada lagi surat izin perjalanan secara individu. Wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 perjalanan dari luar Provinsi Maluku baik melalui laut dan/atau udara wajib memiliki SIKM.
Berlaku bagi pelaku perjalanan yang melakukan perjalanan Posko Satgas COVID-19 Provinsi Maluku difungsikan kembali di Bandar Udara Pattimura, Pelabuhan Yos Sudarso, dan Pelabuhan Slamet Riyadi. Sesuai SOP yang ditetapkan selama pemberlakuan Surat Edaran ini. Seluruh masyarakat dihimbau untuk sahur dan buka puasa bersama keluarga satu rumah, melakukan silaturahmi secara virtual, dan membatasi pertemuan fisik dengan anggota keluarga atau kerabat lainnya yang tidak satu rumah.(MN-02)
Belum Ada Komentar