HUWAE BUKA BIMTEK YANG DIGELAR KPK BAGI PEMUDA DAN LSM
AMBON,MARINYONEWS.COM,- Asisten II bidang pembangunan dan kesejahteraan Setda Maluku Samuel E Huwae SH MJ hari ini Kamis (17/11/22) membuka kegiatan Pemberantasan Korupsi ( KPK) RI. Yakni Bimbingan Teknis (Bimtek) Kelas Pemuda dan LSM untuk membangun Provinsi Maluku Bebas korupsi, bertempat di Hotel Swiss Bell Ambon. Huwae menyampaikan sambutan Gubernur mengatakan, korupsi merupakan ancaman bagi kemanusiaan, ancaman bagi hak publik dan juga ancaman bagi merusak bangsa dan negara.
Dikatakan demikian, kerena Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa yang harus diberatkan, sangat berdampak buruk bagi sendi-sendi kemanusiaan yang dapat menghambat proses pembangunan di daerah. Kegiatan ini, lanjut Huwae sangat penting untuk itu Pemda sangat mengapresiasi Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK RI yang telah mengajak para pemuda dan LSM untuk memberatas Korupsi khususnya di Provinsi Maluku. Untuk diketahui, data KPK melalui pengaduan 3 tahun terakhir menunjukkan hampri 60 persen laporan masyarakat yang disampaikan dinilai kurang bukti.
Dikarenakan tidak ada tindakan korupsi dan tidak memenuhi kriteria KPK, ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa penagduan masyarakat harus ditingkatkan karena itu harus membuat komperensi langka untuk upaya pembangun kesadaran dan pencegahan korupsi di Indonesia terutama di Maluku. “Kegiatan ini sangat penting bagi Pemuda dan LSM dalam meningkatkan kesadaran dan membangun komitemen masyarakat terutama Kelompok Pemuda dan LSM Anti korupsi. serta memberikan apresiasi kepada KPK melalui Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat yang telah mengagas kegiatan ini”, terang Huwae
Dijelaskan lagi, KPK memiliki 3 strategi atau trisula pemberatasan korupsi yakni Pendidkan, pencegahan dan penindakan. Strategi Pendidikan diberikan dalam bentuk kampanye dan penyuluhan untuk menyembunyikan nilai anti korupsi dan integritas yang tumbuh melalui bentuk transfer ilmu pengetahuan. Bimbingan teknis yang dilakukan merupakan upaya nilai-nilai anti korupsi kepada masyarakat, Sesuai PP nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara peran masyarakat dan memberikan pengharagaan dalam tindak pencegahan dalam tindak korupsi dengan cara mencari Hak, memperoleh informasi adanya dugaan tindak korupsi.
Hak dalam memberikan informasi adanya dugaan korupsi kepada penegak hukum yang menangani tindak korupsi, hak memberi saran dan pendapat serta hak untuk mendapatkan jawaban sesuai laporan dan hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Diharapkan partisipasi partisipasi masyarakat lebih ditingkatkan untuk Bersama-sama pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi untuk membangun budaya untuk membangun akhlak baru dalam upaya mencegah korupsi. Sementara itu, Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK RI, DR. Wawan Wardiana dalam arahannya menyampaikan.
Ada 3 strategi yang digunakan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi meliputi, strategi pendidikan bagi masyarakat, pencegahan, dan penindakan. Kegiatan ini diharapkan menjadi media meningkatkan kompetisi dan kapasitas dalam mencegah dan memberantas korupsi di Malukumelalui sinergi KPK bersama masyarakat dan Pemprov Maluku dalam memberantas korupsi.(MN-02)
Belum Ada Komentar