Malaihollo : Kesal Aparat Penegak Hukum Dikota Ambon Tidak Profesional Jalankan Tugas
AMBON,MARINYONEWS.COM,- Kasus penganiayaan yang dilakukan Yosep Papilaya, terhadap korban, Melaren Evert Latuheru sangat mendapat kecaman ketqs dari keluarga besar korban Latuheru/Malaihollo. Kepada media ini ibu korban Serly Malaihollo dengan penuh kekesalan dan kekecewaan lewat telepon seluler menuturkan. Sangat tidak puas terhadap tuntutan yang ditetapkan jaksa kepada pelaku yang hanya satu tahun. Karena anaknya benar-benar alami luka yang sangat fatal mereka yang memberikan Vonis ke pelaku benar-benar tidak berperikemanusiaan. Tindakan berbahaya dari pelaku yang buat anak saya luka parah hanya dituntut 1 tahun penjara, sangat tidak manusiawi.
"Bagaimana bisa korban mengalami luka yang begitu ko pelaku dituntut sangat tidak sesuai dengan perbuatannya", ungkap ibu korban. Ini telah terjadi permainan untuk itu kami tidak akan tinggal diam, saya kini sedang berada di Jakarta untuk melaporkan tuntutan yang telah ditetapkan aparat penegak hukum di kota Ambon. Agar mereka yang telah membuat kasus ini menjadi tidak benar dapat diadili. Apa yang i kami alami mesti disebutkan di duga Jaksa ada main mata dengan pelaku hingga hukuman yang itu sa gatau ringan. Jaksa menyatakan, keterlibatan Yosep Papilaya terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 atau penganiyaan ringgan.
Masakan anak saya mengalami luka berat disebut luka ringan, hingga tuntutan Jaksa satu tahun membuat kami keluarga korban geram. "Paling fatal pada saat tuntutan, kami selaku korban tidak diberitahukan inilah sesuatu yang tidak benar", tegas Ibu korban, Sherly Malaiholo yang juga merupakan aparat penegak hukum. Gugatan dan dakwaan yang disangkakan kepada pelaku sangat tidak adil. Pasalnya, pidana yang disangkakan kepada pelaku tidak sesuai dengan perbuatan kejam yang dibuatnya. “Akibat perbuatan pelaku anak saya harus di operasi habiskan biaya 16 juta, karena kasus yang menimpa anaknya penganiyaan sangat berat”, terangnya.
Hingga ulah Jaksa yang meringankan pelaku, buat kami tidak terima ini suatu hal tidak boleh dibiarkan. Lanjutnya yang sangat menganjal kami sebagai korban, pelaku jelas bersalah tapi status penahanan kota dengan alasan sakit ternyata tidak benar. Terdakwa sehat dan tetap aktif di luar rumah. "Ada yang foto kirim ke kita kalau pelaku ada potong pohong. Dimana keadilan, hukum di Ambon ini bagimana, kita hanya minta keadilan. Terdakwa harus dihukum setimpal dengan perbuatanya terhadap anak kami," ujar Ibu Korban yang adalah purnawirawan Polri berpangkat AKBP itu.
1
"Pembelaan kaya gitu buat anak kami terancam, kami tidak diam akan laporkan perkara ini ke Jaksa Agung atas perilaku penegakan hukum di kota Ambon. Selain itu ayah Korban, PELTU PURN TNI AD. ANGKY LATUHERU juga angkat bicara, menyesali sikap aparat penegak hukum hanya menuntut 1 tahun penjara. Anak beta itu korban kekejaman atas perbuatan kejahatan dari keluarga sendiri. Apalagi saat pengobatan tidak sepeser pun biaya ditanggung pelaku. "Anak kami itu terlantar di RSU. Biayanya Rp. 16 juta. Saya transfer untuk penyembuhan tidak ada yang dikasih pelaku, kami ini mencari keadilan. Masa tutut cuman 1 tahun.
Kami berharap kepada majelis hakim untuk lebih tegas, penegakan hukum itu harus seadil-adilnya sesuai perbuatannya," tandas Latuheru. Diceritakan awal peristiwa penikaman ini terjadi pada September 2022 lalu, tepatnya di Kawasan Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Saat itu korban sedang memangkas rambut dan juga mencuci motornya. Tiba-tiba pelaku dengan diam-diam datang ke arah korban dan langsung menikam korban dengan Oben. Untunglah anak saya cepat menghindar hingga terkena lengannya. Tambahnya kejadian itu itu bermulah karena ada cekcok antara korban dan pelaku.
Dikarenakan ada kalimat-kalimat yang tak wajar yang disampaikan kepada korban hingga terjadi cekcok tetapi semuanya sudah diselesaikan. Kemudian tanpa disadari pada hari Minggu (18/09/22) terjadi kejadian yang sangat membuat kami emosi sebab melakukan tindakan pidana tersebut. Karena hukum dikota Ambon ini sangat tidak benar, dimana yang salah diberikan keringanan dan yang korban tidak diberikan perhatian. Maka kasus ini akan kami teruskan ke tingkatkan yang lebih tinggi sesuai dengan komentar yang sudah disampaikan istri saya. Yang pasti dari kejadian ini kami yang juga sebagai mantan aparat penegak hukum kecewa dengan para penegak hukum di kota Ambon.
"Ini kami ungkapkan agar kedepan tidak terjadi hal yang tidak benar seperti yang dialami keluarga kami, Latuheru/Malaihollo", tutup pa Latuheru dan ibu mengakhiri bincangnya dengan media ini.(MN-02)
Belum Ada Komentar