OJK : KINERJA LEMBAGA JASA KEUANGAN PROVINSI MALUKU TRIWULAN III TAHUN 2021 SANGAT BAIK
Ambon,MarinyoNews.Com,-Otoritas Jasa Keuangan Propinsi Maluku dibawah kepemimpinan Ronny Nazar, di triwulan ke-III terhitung pada (13/12/31) telah melakukan kegiatan menyelenggarakan Evaluasi Kinerja Sektor Jasa Keuangan. Denga melaksanakan Media Gathering" yang dihadiri oleh pimpinan PT BPD Maluku dan Maluku Utara, Pimpinan PT BPR Modern Express dan Insan Media di Provinsi Maluku. Otorita Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa sektor jasa keuangan tetap stabil dan terus bertumbuh dampai dengan hari ini sangat begiti bsik.
Sesuai keterangan yang du dapatkdn pihak OJK, stabilnya pertumbuhan perbankan hal itu tercermin dari semakin meningkatnya fungsi intermediasi baik di sektor perbankan. Maupun di sektor industri keuangan non bank (IKNB) serta hal kainnya juga meningkatnya penghimpunan dana di pasar modal. Disebutkan lagi pada posisi triwulan III 2021, volume usaha perbankan di Provinsi Maluku sebesar yaitu Rp 26,58 triliun mengalami peningkatan sebesar 13,48 persen (ytd).
Sejalan degan hal tersebut, fungsi intermediasi perbankan mencatat tren peningkatan dengan rasio Loan to Deposit (LDR) sebesar 98,72persen. Dana Pihak Ketiga (DPK) posisi triwulan III 2021 sebesar Rp15,66 triliun tumbuh 5,04persen (ytd) dengan komposisi tersebesar dari produk tabungan masyarakat sebesar Rp8,64 triliun atau 54,94persen dari total DPK. Sementara itu ada lagi total penyaluran kredit perbankan sebesar Rp15,46 triliun tumbuh Rp 3,16triliun atau sebesar 13,48persen (ytd).
Dengan rasio non performing loan yang masih terjaga. Penghimpunan dana di pasar modal posisi triwulan III 2021 terus mengalami peningkatan dengan penambahan investor baru sebanyak 17.070 investor atau 103,02 persen (yoy). Per triwulan III 2021, jumlah investor di Provinsi Maluku tercatat sebanyak 13.393 investor. Hal ini menunjukkan kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia masih baik. Di sektor IKNB, sektor asuransi berhasil menghimpun premi sebesar Rp324,10 miliar dengan premi Asuransi Jiwa sebesar Rp247,30 miliar, serta Asuransi Umum sebesar Rp76,80 miliar. Selain itu, fintech peer to peer (P2P) lending per triwulan III 2021mencatatkan pertumbuhan outstanding pembiayaan sebesar 79,76 persen (yoy).
Selain itu, piutang perusahaan pembiayaan tercatat sebesar Rp840,51 miliar atau meningkat sebesar 31,12 persen (yoy).Seiring dengan membaiknya kinerja sektor jasa keuangan domestik tersebut, profil risiko lembaga jasa keuangan pada triwulan III 2021 tetap terjaga baik dengan rasio NPL gross sebesar 1,61 persen dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan sebesar 1,78 persen. Terkaut semuanya utu OJK secara konsisten melakukan asesmen terhadap perekonomian dan sektor jasa keuangan bersama dengan Pemerintah dan otoritas terkait lainnya. Serta para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan di Perlindungan Konsumen.
Dalam momentum tersebut juga, Otoritas Jasa Keuangan terus mendorong dan meminta lembaga jasa keuangan untuk mengedepankan prinsip perlindungankonsumen. Khususnya perlakuan yang adil (treat consumer fairly) dalam perencanaan, pemasaran dan pemanfaatan produk sektor jasa keuangan. Perlakuan adil ini dibutuhkan agar setiap produk yang ditawarkan dapat dimengerti konsumen dari sisi manfaat, biaya dan segala risikonya. Sehingga dapat melindungi konsumen dari potensi kerugian yang tidak terinformasikan dengan baik.
OJK mendorong agar penanganan pengaduan dan sengketa konsumen dapat diselesaikan oleh lembaga jasa keuangan melalui sarana penanganan permasalahan secara internal oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) . Atau melalui Aplikasi Portal Pengaduan Konsumen (APPK) OJK. Apabila melalui proses mediasi dengan PUJK sengketa belum terselesaikan, maka konsumen dapat memanfaatkan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Agar penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan secara obyektif dengan memperhatikan kepentingan kedua belah pihak yang keputusannya bersifat final dan mengikat.
Walaupun di masa pandemi, OJK tetap melaksanakan layanan dan pengaduan konsumen yang dilaksanakan secara online melalui website aplikasi portal perlindungan konsumen.(MN-02)
Belum Ada Komentar