Proyeksi Worldbank, perekenomian dunia akan mengalami kontraksi cukup dalam sebesar 5,2%. Hingga OJK telah menerbitkan dan mendisain kebijakan-kebijakan untuk mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sebagai langkah antisipasi adanya potensi risiko kedepan (forward looking Policy) OJK telah menerbitkan lebih dari 11 Peraturan tentang Kebijakan Countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19).
Kebijakan untuk menopang fundamental pada sektor riil/informal, guna memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Dalam melaksanakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Program PEN OJK bersinergi dengan Pemerintah, pada (28/5) tahun ini telah ditandatangani Keputusan Bersama Menteri Keuangan (Menkeu) dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Ketua DK OJK).
Sesuai nomor 265/KMK.010/2020 dan nomor SKB-1/D.01/2020 tentang Koordinasi Pelaksanaan Penempatan Dana dan Pemberian Subsidi Bunga Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Sampai Bulan September untuk Provinsi Maluku implementasi restrukturisasi yang telah dirasakan oleh masyarakat tercatat untuk kredit perbankan mencapai Rp1,31T kepada 25.896 debitur.
Perusahan pembiyaan sebesar Rp 493,65 M kepada 17.674 debitur, dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah sebesar Rp18jt kepada 20 debitur. Sementara implementasi program PEN tercatat untuk fasilitas kredit yang telah disalurkan Perbankan sebesar Rp356 M kepada 5.315 debitur yang didominasi pada sektor UMKM sebesar 49%. Untuk pemberian jaminan kredit dalam rangka PEN telah disalurkan kepada sebanyak 158 debitur.
Dimana plafon kredit sebesar Rp 24,5 M, OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan di Provinsi Maluku sampai Juli 2020 masih dalam kondisi normal. Karena permodalan yang kuat dan likuiditas yang memadai, dalam setahun terakhir, fungsi intermediasi sektor jasa keuangan tetap terjaga. Hingga kinerja positif baik dari kredit dan dana pihak ketiga.
Meskipun terjadi peningkatan NPL dalam beberapa bulan terakhir, namun secara umum industri jasa keuangan di Provinsi Maluku tetap terkendali. Meski terjadi tekanan karena perlambatan perekonomian yang tengah terjadi akibat merebaknya pandemiCOVID-19 di banyak Negara.
Roni Nazar katakan, kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan sampai dengan Juli bergerak seiring perkembangan perekonomian. Kredit perbankan mencatat pertumbuhan positif sebesar 6,04% secara yoy menjadi sebesar Rp14,38 T. Piutang pembiayaan yang disalurkan oleh Perusahaan Pembiayaan mengalami kontraksi sebesar 4,07% yoy menjadi sebesar Rp763,40 M.
Adapun aset kelolaan perusahaan Dana Pensiun tumbuh sebesar 11,66% secara yoy menjadi sebesar Rp153,07 M.Dari sisi penghimpunan dana, Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 4,94% secara yoy menjadi sebesar Rp15,59 T. Di tengah pertumbuhan intermediasi lembaga jasa keuangan, profil risiko masih terjaga dengan rasio NPL dan LDR perbankan masing-masing sebesar 1,32% dan 92,26%.
Sedangkan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan sebesar 5,14%, dalam hal lain, dimasa pandemi covid-19 OJK juga tetap melaksanakan kegiatan edukasi khususnya budaya menabung sejak dini sebagai implementasi Kepres No.26 Tahun 2019 Tentang Hari Indonesia Menabung dengan program satu pelajar satu rekening (KEJAR).
Provinsi Maluku menjadi salah satu dari 8 (delapan) provinsi yang menjadi pilot project Nasional. Bekerjasama dengan pemerintah Kota Ambon dan LJK dalam rangka edukasi pelajar, bersamaan dengan perayaan HUT ke -445 Kota Ambon telah dilaksanakan kegiatan lomba Meme Competition 2020 dengan tema “Mari Katong Menabung”.
Peserta lomba terdiri dari siswa SD, SMP dan SMA Se-Kota Ambon sebanyak 57 kelompok peserta yang terdiri dari perwakilan masing-masing sekolah dan menghasilkan 9 karya terbaik sebagai juara dimana penghargaan akan diberikan langsung oleh Walikota ambon. (MN-02)
No Comments