Tak Paham Soal Hutang Pihak Ketiga, Fatlolon Minta Semua Pihak Jangan Mengeluarkan Statemen
Ambon, Marinyonews.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan
Tanimbar, dalam hal ini Bupati Petrus Fatlolon,SH,MH, meminta, semua pihak
untuk tidak terburu-buru, dalam memberikan atau mengeluarkan statemen, terkait
hutang Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak tahun 2007-2016 kepada
pihak ketiga sebesar Rp.97.856.828.000. Bila tidak memahami duduk
permasalahannya sebenarnya.
“semestinya mereka meminta Pemerintah KKT memberikan
penjelasan secara detail, kenapa sampai terjadi hutang?. Dan mengapa sampai
sekarang belum juga dilakukan pembayaran.” Ungkap Bupati KKT Kepada wartawan di
Restaurant Hotel Amboina Jumat (13/03/2020).
Menurut Bupati Fatlolon, menyangkut masalah keuangan, Pemkab KKT sangat berhati-hati, jangan sampai dikemudian hari menimbulkan persoalan hukum Baru. Mengingat Pemkab KKT, beretikad baik untuk menyelesaikan hutang pihak ketiga, yang di tinggalkan Pemerintahan sebelumnya dibawah kepemimpinan Bupati Bitto Silvester Temar.
Dijelaskan Fatlolon, berbicara tentang masalah hutang,
tentunya ada klasifikasi, yakni hutang
yang disebabkan karena adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
dan hutang yang diselesaikan melalui proses mediasi.
Dan terkait dengan hutang pihak ketiga ini, ungkap Fatlolon,
sejak dilantik menjadi Bupati KTT. dirinya (Petrus Fatlolon) telah melakukan
inventarisasi, bahkan telah mengambil langkah-langkah diantaranya, meminta
legal opini dari pihak Kejaksaan, meminta pendapat dan petunjuk dari BPK Perwakilan
Provinsi Maluku, menyurati KPK untuk meminta pertimbangan hukum serta meminta pendapat
dari Direktur Bina Adminstrasi Keuangan Daerah.
Selama proses ini masih berjalan, maka jangan pernah ada
pihak – pihak tertentu yang memaksakan untuk percepatan pembayaran hutang pihak
ketiga atau pembayaran diluar mekanisme.
“ karena ini uang rakyat dan satu sen uang rakyat yang
digunakan harus dipertanggungjawabkan. Dan saya tidak mau uang rakyat keluar
tanpa melalui mekanisme sehingga menimbulkan persoalan hukum baru,” tegas
Fatlolon (Mn.02)
Belum Ada Komentar