WAEL : PERTEGAS TIDAK ADA PUNGLI OLEH PETUGAS DISPAR DI WASATA LIANG
AMBON,MARINYONEWS.COM,-Mensikapi pemberitaan media Berita Kota Ambon.Id pada (10/05/22 ) soal pemungutan liar ditempat wisata Hinimua Liang. Tepatnya di musolah oleh petugas Dispar yang disampaikan Halimun Saulatu Anggota DPRD Propinsi. Dari Partai Demokrat yang gantikan Welem Wattimena, dengan tegas Kepala Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata Mudin Wael melalui siaran pers menegaskan. Tidak pernah ada pungli yang dilakukan oleh petugas Dispar ditempat wisata Hunimua Liang.
Dirinya menyesalkan pernyataan sepihak yang tidak dikonfirmasi, dengan judul “Musholla dijadikan Objek Bisnis” pada tempat Wisata tersebut. Dimana pemberitaan Halimun, dirinya geram karena mengaku ditelepon oleh Camat Leihitu Kabupaten Maluku Tengah. Dimana bersama keluarganya berwisata pada Minggu (8/5/22) dan ingin sholat maka oleh petugas harus bayar Rp.5.000, per kepala kalau tidak maka tidak boleh sholat. Olehnya itu, saya selaku Kepala Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata.
Mewakili Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Maluku berikan informasi dan klarifikasi menanggapi pemberitaan yang tidak benar itu. Bahwa lokasi Objek Wisata Pantai Liang yang dikelola oleh Dinas Pariwisata Provinsi Maluku sekitar 900 meter lebih, (mendekati 1 kilo meter), di bagian kanan terdapat Pantai Akipae dan pada bagian kiri terdapat Pantai (Tanjung) Metiela. Adapun kronologis kejadian yang dialami oleh pengunjung yang dalam hal ini Camat Leihitu dan keluarganya, saksi mata (petugas) Dinas Pariwisata Provinsi Maluku yaitu Bapak Mukti Lessy dan Bapak Mario yang saat itu sedang berada di lokasi kejadian menyebutkan.
Bahwa mereka datangi petugas, menanyakan Mushollah terdekat oleh Camat dan 3 orang keluarganya. Karena akan melakukan sholat dzuhur, dilayani diberikan penjelasan oleh kedua petugas Dinas. Wisata Hunimua Liang ada Mushollah tapi jaraknya agak jauh ke dalam, dianjurkan ke Mushollah yang terdekat bersebelahan dengan lokasi yang dikelola oleh Dinas Pariwisata. Maka Camat dan 3 orang keluarganya menuju lokasi yang terdekat tujuan untuk sholat, seperti biasa saat masuk lokasi wisata ada biaya masuk. Namun enurut informasi keluarga Camat mereka diminta oleh penjaga (pemilik) lokasi Rp.5.000,- per orang. Padahal mereka hanya ingin sholat, ini yang dikomplain Camat dan keluarga.
Untuk itu ada beberapa poind yang dipertgas oleh Wael, pertama : untuk ketahuan masyarakat lokasi wisata tersebut dikelola secara perorangan (keluarga). Bukan di dalam lokasi wisata yang dikelola oleh Dinas Pariwisata Provinsi Maluku. Kedua, terkait masalah tersebut, atas nama perintah Kepala Dispar langsung melakukan pengecekan dan sekaligus melakukan rapat dengan semua petugas dilapangan. Mereka diinterogasi satu persatu, apakah benar kejadian itu terjadi di dalam lokasi yang dikelola oleh Dinas Pariwisata Provinsi Maluku ataukah tidak. Semua petugas mejawab kejadian itu bukan terjadi di dalam lokasi kita tapi di lokasi wisata sebelah.
Bahkan mereka berani bersumpah dan siap berikan kesaksian di mana pun jika perlu. Kami meminta kepada Camat Leihitu Kabupaten Maluku Tengah untuk bertanggung jawab dengan kata-katanya. Ketiga, Segera melakukan klarifikasi secara terbuka di media terhadap informasi yang disampaikan kepada Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi Demokrat, Bapak Halimun Saulatu. Karena telah membuat kesan negatif terhadap Pariwisata dan nama baik Dinas Pariwisata Provinsi Maluku. Keempat, kami perlu tegaskan bahwa di semua destinasi wisata yang dikelola oleh Dinas Pariwisata Provinsi Maluku tidak pernah ada pungli.
"Tidak ada yang namanya komersialisasi dalam bentuk apa pun saat pengunjung ingin melakukan ibadah (sholat). Apalagi dipatok per orang sebesar Rp. 5000,- seperti yang diberitakan Anggota DPRD itu. Sama sekali tidak benar dilakukan oleh petugas kita di lapangan, kalau pun ada itu di tempat lain", tegasnya. Kelima, kami himbau dan sarankan serta berharap kepada masyarakat untuk tidak memberi informasi yang belum tahu kebenarannya ke media cetak maupun elektronik. Seharusnya lakukan cross-check dulu ke Pimpinan Instansi atau staf bidang teknis apakah informasi itu benar terjadi di lokasi yang menjadi tanggung jawab (kewenangan) Dinas atau bukan.
Jangan langsung “menyerang” bangun opini seolah-olah petugas kami lalai dalam melaksanakan tugas. " Terakhir bahwa dengan Press-Release ini kami siap bertanggungjawab kebenaran pemberitaan yang kami buat", tutur Kepala Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Dispar Maluku Muddin Wael.
Belum Ada Komentar