Wamen Hukum-Ham Diskusi Bersama Masyarakat Maluku di Hotel Swissbell
Ambon, MarinyoNews.Com, - Wakil Menteri Hukum dan HAM dan Hak Asasi Manusia, Prof . DR. Eddy Omar Syarif Hiariej, SH, M.Hum. Pagi ini bertatap muda dengan berbagai unsur yang berhubungan dengan Hukum dan Hak asasi manusia Manudis di Swissbel Hotel, pukul.08.00 WIT. Sebelum memulai acara, nyong ambon manisee ini yang bersyukur kepada Semesta pertemuan Jumat (27/3/32) boleh terjadi. Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Katanya, meskipun di tengah Pandemi Corona Virus Disease 2019, namun semangat mulia kita untuk terus membahana. Diskusi ini mengarahkan pada pembaruan sistem hukum Indonesia ke arah yang lebih baik. Putra daerah Maluku ini menyebutkan, Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia adalah negara hukum. Untuk itu Hukum di Indonesia harus dilandasi nilai yang ada dalam Pancasila.
Sila pertama Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan dengan demikian sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan hukum. Untuk mewujudkan negara hukum yang berlandaskan Pancasila, memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergi, dinamis, dan dinamis. Melalui upaya pembangunan hukum Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia adalah negara hukum.
Pembangunan hukum upaya yang dilaksanakan melalui pengembangan lembaga-lembaga hukum dan substansi hukum sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat nasional maupun internasional. Salah satu proses pembangunan hukum yang sedang dilaksanakan oleh Pemerintah, bidang hukum pidana adalah melakukan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Anak.Maluku yang sangat cinta negerinya, RUU KUHP merupakan salah satu pemerintah upaya untuk menyusun suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional. Tujuannya untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda. Sejak kemerdekaan, KUHP warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie) telah berkembang secara masif dan banyak menyimpang dari asas-asas hukum pidana umum yang diatur dalam kodifikasi.
Perkembangannya baik dengan hukum pidana maupun hukum pidana administratif, termasuk peraturan daerah.Perkembangan tersebut berkaitan erat dengan 3 (tiga) permasalahan utama dalam hukum pidana. Yaitu perumusan perbuatan yang dilarang (tindak pidana), perumusan pertanggungjawaban pidana (pidana tanggung jawab), dan perumusan sanksi baik berupa pidana (hukuman) maupun tindakan (perlakuan).
Sehingga perkembangan hukum pidana yang terjadi perlu diintegrasikan ke dalam sistem hukum pidana Indonesia. Dengan melakukan upaya penyusunan undang-undang yang mengatur dan mengatur hukum hukum pidana vertikal, ke dalam suatu kitab undang-undang yang sistematis. I ni upaya rekodifikasi menghasilkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dilarang (tindak pidana), perumusan pertanggungjawaban pidana ( tanggung jawab pidana ), dan perumusan sanksi baik berupa pidana (hukuman) maupun tindakan (perlakuan).
Sehingga perkembangan hukum pidana yang terjadi perlu diintegrasikan ke dalam sistem hukum pidana Indonesia. Dengan melakukan upaya hukum yang mengatur tata tertib hukum dan hukum pidana vertikal atau horizontal ke dalam kitab undang-undang yang sistematis. Upaya rekodifikasi ini menghasilkan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dilarang (tindak pidana), perumusan pertanggungjawaban pidana ( tanggung jawab pidana ), dan perumusan sanksi baik berupa pidana (hukuman) maupun tindakan (pengobatan).
Perbedaan pemahaman dan opini yang terjadi antara pihak yang mendukung dengan pihak yang disahkannya RUU KUHP antara lain. Meliputi pengaturan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat , pidana mati, dan tindak pidana khusus. Basudara samua yang beta banggakan, RUU KUHP merupakan kode pidana nasional yang disusun sebagai sebuah simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat.
Maka seyogyanya dibangun dan dibentuk dengan mengedepankan prinsip nasionalisme dan mengapresiasi seluruh partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, perbedaan pemahamaan dan pendapat dalam pengaturan RUU KUHP tentunya merupakan kontribusi yang positif. P erlu disikapi dengan melakukan diskusi yang komprehensif dan menyeluruh dari seluruh komponen anak bangsa, khususnya paraisi, ter. Lanjutnya RUU KUHP merupakan hukum pidana nasional yang disusun sebagai sebuah simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat. .
Disebutkan dibangun dan dibentuk dengan mengedepankan prinsip nasionalisme dan mengapresiasi seluruh partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, perbedaan pemahamaan dan pendapat dalam pengaturan RUU KUHP tentunya merupakan kontribusi yang positif yang perlu disikapi dengan melakukan diskusi yang komprehensif dan menyeluruh dari seluruh komponen anak bangsa khususnya akademisi, pakar di bidang hukum pidana agar dalam implementasi dan aplikasi dari pelaksanaanya RUU KUHP dapat dilaksanakan sesuai dengan kaedah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan pembaruan hukum pidana.
Mengutip Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Alm. Prof.Dr.Muladi, SH, bahwa kunci percaya perumusan undang-undang terletak pada sosialisasi yang perlu dilakukan secara masif. Atas dasar tersebut, Pemerintah membuka ruang diskusi dengan berbagai elemen masyarakat yang menyuarakan pendapatnya dengan mengundang serta menerima masukan dari berbagai kementerian / Lembaga, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat , serta negara lain.
Dibukanya ruang diskusi, bertujuan untuk menghimpun masukan-masukan dari berbagai pihak yang menaruh perhatian terhadap perkembangan hukum pidana , khususnya RUU KUHP. Untuk menyamakan persepsi masyarakat terhadap pasal dalam RUU KUHP, dan sebagai pertanggungjawaban proses pemesanan peraturan undang-undangan yang dilakukan secara transparan serta melibatkan masyarakat.Upaya sosialisasi pada tahun 2021 telah dimulai pada (23/3/32) di Medan,
Kemudian pada (4/3/21) di Semarang, (12/3/21) di Bali, dan terakhir. ( 18/3/21 21) di Yogyakarta. Kegiatan tersebut merupakan rangkaian sosialisasi menyeluruh yang diselenggarakan secara bertahap ke beberapa kota di Indonesia. Sosialisasi ini diselenggarakan dalam bentuk diskusi dua arah yang mengangkat 5 (lima) tema utama, yaitu Perkembangan RUU KUHP. Pembaruan RUU KUHP, Struktur RUU KUHP, Isu Krusial RUU KUHP dan Tindak Pidana Khusus.
Sumbangsih pemikiran para pesera dalam akan tercatat sebagai pihak yang turut serta menyampaikan pesan terkait RUU tentang KUHP. Sebab ini merupakan produk estafet dari para pendahulu yang mutlak harus kita wujudkan. Sebagai salah satu karya magnum karya anak bangsa yang patut kita banggakan. Inilah beberapa hal yang dapat kami sampaikan untuk mengantarkan Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana.
Harapan besar saya sebagai anak Malyku, kiranya Diskusi Publik ini dapat memberikan masukan-masukan yang konstruktif guna menghasilkan hukum pidana materiil yang lebih baik bagi Indonesia. (MN-02)
Belum Ada Komentar