Belum ada Hasil Swab, Tiga Orang yang Diinformasi Positif Covid-19 Dikategorikan PDP
Ambon, Marinyonews.com - Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Provinsi
Maluku, akhirnya mengklarifikasi, informasi yang beredar di
tengah-tengah masyarakat, terkait 3 orang pedagang di lokasi pasar mardika yang
dinyatakan positif terifeksi Covid-19.
Kepada wartawan di Gedung Kantor Gubernur Maluku.
Selasa (05/05/2020). Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan
Covid-19 Provinsi Maluku Kasrul Selang menjelaskan, bahwa ketiga orang
yang di informasikan positif Covid-19, salah satu diantaranya berprofesi Pedagang
pada pasar Mardika berinial LS. Sedangkan orang dua lainnya tidak.
Ketiga orang ini ungkap Selang, menunjukkan gejala
Covid-19, namun Gugus Tugas Covid-19 Maluku sendiri, belum dapat memastikan bahwa
mereka bertiga positif terinveksi Virus Corona, sebelum ada hasil pemeriksaan
swab.
Olahnya lanjut Selang, ketiga orang ini di kategorikan
sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan kini sedang menjalani proses isolasi
pada salah satu Rumah Sakit di Kota Ambon.
“Jadi hari sabtu (02/05/2020 kemarin, ada dua orang bergejala
dari luar, kebetulan hasil RDTnya Reaktif, dan kedua pasien ini diberlakukan
sama dengan pasien lainnya yakni di isolasi, dan hari minggu (03/05/2020), datang
lagi 1 orang laki-laki berinisial LS dan juga diperiksa.
“jadi siapapun juga yang datang di RSUD bergejala di RDT
dulu, jadi kita tidak usah takut, soal mewaspadai ya, jadi RDT itu hanya untuk
kepentingan tim medis saja ya, belum konfirmasi, mendingan kita tunggu saja
karena hasil swabnya sudah diperiksa di sini. jadi pasti lebih cepat mudah-mudahan
hasilnya besok sudah ada,” ujar Selang
Menurutnya, siapapun yang bergejala covid-19, sebelumnya di Rapid
Dignostic Test (RDT) terlebih dahulu. Dan hasil Rapid Dignostic Test ini, hanya
diperuntukkan untuk kepentingan medis saja.
“supaya jangam simpang siur ya, sebenarnya kami tidak
mengumumkan RDT positif, karena RDT itu katong tahu hasilnya, bisa positif
positif fals dan negative fals, sehingga RDT itu minimal dua kali periksa pertama
dam kedua dalam jangka waktu 7-10 hari berikutnya kita harus periksa lagi,” Ungkap
Selang (Mn.02)
Belum Ada Komentar