Latuihamallo : Instalasi Pendidikan Mesti Dilindungi
Ambon, Marinyonews.com – Menyikapi pembangunan rumah yang
menempel pada gedung SMK Negeri 2. tepatnya di dusun Kamiri, Desa Wayame, Kota
Ambon. Akhirnya disikapi secara serius salah satu Pemerhati Pendidikan di Kota
Ambon Minggus Latuihamallo.
Kepada wartawan Latuhamallo mengungkapkan, Sekolah adalah
instalasi pendidikan yang harus dilindungi, agar proses pendidikan tidak
terganggu dengan kebisingan masyarakat. apalagi pembangunan yang tidak miliki IMB. Apalagi Pembangunan
tersebut tidak memiliki Ijin Mambangun (IMB).
“ada aturan dimana,
seseorang ingin lakukan pambangun baru maka mesti bangun komunikasi dengan
pihak - pihak yang berdekatan dan selanjutnya buat IMB, karena pemilik tidak
lakukan cara itu maka perlu dipertanyakan ada apa gerangan dibalik pembangunan
itu,” Tandas Latuhamallo
Menurutnya, perlu ada langkah-langkah konkrit yang dilakukan Pemerintah Kota Ambon untuk menghentikan proses pembangunan tersebut, karena Lanjut Latuhamallo, telah bertentangan dengan aturan yang dikeluarkan Pemerintah dari tingkat pusat sampai daerah,” Tegas Latuhamallo
Untuk itu
Latuhamallo berharap, Pemerintah Kota Ambon, dapat menyikapi hal ini dengan
arif dan bijaksana, agar kedepan persoalan ini tidak terulang bagi
sekolah-sekolah yang lain, baik di Kota Ambon pada khususnya dan Maluku pada
umumnya. (Mn.02)
Belum Ada Komentar