MANDATI : PPDB SMA SE MALUKU TELAH DIUMUMKAN SENIN KEMARIN
AMBON,MARINYONEWS.COM,-Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Husen Mandati yang juga corongnya Dikbud Maluku, pada hari Selasa (05/07/22) saat dikonfirmasikan media ini mengenai penerimaan siswa baru dijenjang SMA menyatakan. Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA se MALUKU telah diumumkan pada Senin (04/07/22) melalui sistem online. Ini sebagai jawaban publik atas keseluruhan proses PPDB, mulai dari pendaftaran, verifikasi berkas sampai proses kelulusan. Lanjutnya calon peserta didik untuk jenjang SMA sendiri yang memilih sekolah sebagaimana kita ketahui bersama.
Katanya, PPDB mereferensikan pada Permendikbud Dikti 1 tahun lalu (2021) yang dikuatkan dengan SE Sekretaris Jenderal Kemendikbud Dikti. Pada nomor 698/A5/HK.01. 04/2022 (25_01/22) yang menjelaskan bahwa Permendikbud Dikti 1 tahun 2021 mengenai pelaksanaan PPDB masih berlaku. Selanjutnya diterbitkan Juknis Pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2022/2023 oleh Dikbud Maluku dibawah kepemimpinan Insun Sangadji. Dengan ketentuan proporsi masing-masing jalur. Yakni Zonasi 50%, Afirmasi 25%,Prestasi 15% dan Perpindahan Orang Tua 10%.
Perlu dijelaskan lagi, bahwa Pemerintah Pusat yang menempatkan jalur Zonasi dengan persentase paling kurang 50%. Hal itu bertujuan untuk mendekatkan siswa dengan satuan pendidikan (sekolah) pada wilayah dimana siswa bedomisili. Sedangkan Jalur Prestasi (15%) untuk mengakomodir siswa yang memiliki prestasi di bidang akademik maupun non akademik. Yang dibuktikan dengan piagam awards atau prestasi baik tingkat sekolah, Kabupaten Kota, Provinsi dan Nasional maupun internasional.
Untuk Jalur Afirmasi (25%) mengakomodir siswa dari keluarga tidak mampu dibuktikan keikutsertaan orang tua calon siswa pada program pemerintah pengentaskan kemiskinan yang dibuktikan salah satunya kartu BPJS kelas 3 atau Kartu/surat lain. Dimana dapat membuktikan bahwa orang tua calon siswa benar-benar kurang mampu. Terakhir adalah Jalur pindah (10%) orang tua yang dibuktikan dengan SK Perpindahan Orang. Disebutkan terkait seleksi penerimasn tidak boleh menggunakan tes baik tertulis maupun lisan. Misalnya pada jalur Zonasi diseleksi berdasarkan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah yang berdasarkan aplikasi yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.
Sehingga siswa yang diterima adalah siswa yang memiliki jarak terdekat dengan sekolah dan jumlah yang sesuai dengan jalur daya tampung satuan pendidikan dimaksud. Demikian pula jalur Prestasi berdasarkan skor prestasi yang diperoleh dan diurutkan dari pemilik skor tertinggi dan yang diterima sebesar 15% dari daya tampung. Begitu pula jalur Afirmasi dan pindah orang tua disesuaikan dengan proporsi pada juknis dari daya tampung sekolah. Mandati tambahkan, semua proses lolos/tidaknya calan Peserta Didik Baru ditentukan oleh Sekolah yang ditujunya.
berdasarkan kriteria dan perhitungan jarak atau skor masing-masing jalur yang menjadi pilihan siswa.Hingga semua kebijakan ini bermuara pada satu tujuan besar yakni penghapusan sekolah favorit yang selama ini menjadi stigma di masyarakat. "Jadi lolos/tidaknya seluruh calan Peserta Didik Baru ditentukan oleh Sekolah yang ditujunya berdasarkan kriteria dan perhitungan jarak atau skor masing-masing jalur yang menjadi pilihan siswa. Dari semua proses yang sudah berjalan , Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku berkeyakinan bahwa tamatan SMP sederajat.
Yang ingin melanjutkan pendidikannya di SMA/SMK tersedia dan penting jangan memilih sekolah yang memenuhi syarat seleksi PPDB yang diumumkan. Karenasetelah tahap pertama ini maka selanjutnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku akan turun adakan pendataan. Sehingga bagi SMA/SMK yang belum memenuhi kuota daya tampungnya agar bisa menjadi tempat mendaftar baru bagi siswa yang belum terakomodir pada seleksi tahap awal kemarin", tutur Mandati.(MN-02)
Belum Ada Komentar