Pedagang Amplas Aksi Dema Tuntut Sekot Penuhi Janji
Pedagang Amplas Aksi Dema Tutut Sekot Penuhi Janji
Ambon,MarinyoNews.Com,- Dengan adanya Pemberlakuan Sosial Berskala Besar di kota Ambon. Membuat para pedangan yang berjualan di Ambon plaza geram dan menyatakan Pemerintah kota Ambon tidak pro rakyat. Hingga pada (24/6)2020, sekitar pukul 11.10 WIT telah terjadi aksi penolakan oleh para pelaku usaha berjumlah sekitar 100 orang terkait.
Aksi tersebut dikarenakan penutupan Amplas yang dilakukan oleh Tim Gugus tugas Covid 19 Ops PSB. Yang di Kordinir oleh sekretaris Sat Pol PP kota ambon Bapak M. Auliya. Kordinator lapangan Haji Irfan Hamka menyatakan tuntutan para pedagang adalah, sesuai peraturan perwali nomor 18 tahun 2020 tetap dilaksanakan sesuai dengan pasal-pasal yang tertuang didalamnya.
Seandainya ada perubahan kebijakan didalam perwali nomor 18 tahun 2020 maka harus dibuat surat keputusan (SK) pencabutan Perwali nomor 18. Apabila perubahan kebijakan terkait penerapan PSBB maka biaya-biaya terkait pengelolaan (service charge) di ambon plaza harus dibebaskan kepada para pedagang.
Tunjangan sosial kepada para pedagang selama penutupan kebijakan segera dilakukan mengingat kondisi ekonomi para pedagang selama masa pandemi ini turun drastis. Kalau tidak ada penjelasan yang akuratPedagang, kami akan tetap melakukan kegiatan perdagangan sampaj dengan adanya kejelasan penerapan PSBB
Sementara itu kepala pengelola PT Amplaz, Yohanis Tomasoa kepada para pedagang. Dilakukannya penutupan sementara amplaz karena adanya pertemuan pihak Direktur Ambon City Center (ACC), Maluku City Mall (MCM),dan Ambon Plaza (Amplaz) dengan Sekot ada (23/6)uni diruangnya.
Hingga para pengelola Mall, mesti ikuti kebijakan pemerintah lewat aturan Perwali nomor 16 tahun 2020 tentang PSBB sehingga apabila ada kebijakan terakhir dari pemerintah maka kami tetap ikuti kebijakan tersebut.
Merasa tidak puas, para pelaku usaha sekitar jam 12.50 WIT, menyertakan 5 orang perwakilan untuk lakukan pertemuan dengan Sekot. Namun belum mendapat tanggapan sehingga para pelaku usaha melakukan aksi lanjutan didepan pintu ambon plaza
Pukul 13.50 WIT ketua Koperasi himpunan pedagang Amplas ( Kohipa ) melakukan komunikasi dengan sekot Ambon lewat telpon dan meminta untuk berikan waktu selama 2 (hari) untuk bisa memberikan keputusan lebih lanjut terkait kebijakan dalam pertemuan dengan 3 Direktur pengelola Mall di kota Ambon. Terkait hal itu maka para pendemo bubarkan diril
Tetapi mereka nyatakan sikap belum adanya pertemuan secara langsung dari Sekot. Maka dalam jangka waktu 2 hari apabila tidak ada keputusan dari sekot maka ketua Himpunan koperasi pedagang Amplaz Bapak Haji Irfan Hamka akan melakukan komunikasi dengan Ombusmen.
Belum Ada Komentar