Tekan Angka Covid-19, Sekda Himbau ASN Maksimalkan Protokol Kesehatan
Ambon,MarinyoNews.Com,- Sekretaris Daerah (Sekda) Provisni Maluku, Kasrul Selang harspkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Maluku bersinergi memaksimalkan protokol kesehatan untuk menekan laju angka penyebaran Covid-19 yang terus mengalami peningkatan.
Sekda Maluku yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kepada pejabat eselon II, III dan IV melalui video teleconference (vicon) Selasa (30/6) jelaskan. "Sudah instruksikan kepada seluruh ASN menghindari dulu tempat-tempat ramai, selain protokol kesehatan lain yang harus dipatuhi sehingga bisa menekan angka covid," kata Ksrul Selang.
Kini data kasus positif covid di Provinsi Maluku telah mencapai angka 700-an lebih. Maka kita harus berhati-hati, ketika beraktivitas di luar rumah dan masuk ke dalam rumah tidak membahayakan keluarga. Sekda juga ingatkan, dalam kondisi pendemi covid, ASN tetap dituntut untuk melaksanakan pelayanan publik baik di kantor maupun dari rumah (work for home).
Katanya, selain kerja keras harus bekerja denga ikhlas. Dan dalam aktivitas, serahkan segala sesuatu kepada Allah SWT. Lanjutnya tentang protokol Covid yang harus dipatuhi, masyarakat tertib mulai dari keluarga dan kerabat terdekat terkait informasi penanganan Covid-19 di Maluku.
ASN mesti jadi informasi mengingat masih banyaknya informasi-informasi negatif yang tentunya membentuk image yang buruk terhadap penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah daerah saat ini. Kalau ada informasi atau berita-berita hoaks yang masih diragukan kebenarannya, jangan diteruskan sebelum dicek kebenarannya.
Kita bisa mengecek ke Kominfo melalui chanel-chanel informasi pada Dinas Kominfo. Kita harus menjadi penyambung informasi terutama kepada keluarga dan masyarakat. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Jasmono juga menyampaikan sistem kerja ASN selama pendemi Covid-19.
Sistem kerja dilaksanakan di kantor dan sistem kerja dari rumah (work from home).Dikatakan, berdasarkan sistem kerja WFH, ada beberapa hal penting yang harus menjadi perhatian. Pertama terkait absensi selama masa pandemi Covid-19 berlangsung. Jika sebelumnya sistem kerja di kantor kita menggunakan absen finger print maupun manual, dengan sistem WFH maka absensi harus kita gunakan dengan menggunakan informasi dan teknologi.
Hingga media-media komunikasi maupun informasi dengan pengawasan secara langsung dari atasan langsungnya," jelas Jasmono. Sekda sudah jelaskan, pada saat kerja dari rumah, bukan berarti direkomendasikan sebagai hari libur, tetapi tetap harus tercapai sasaran kinerja dan target kinerja yang telah ditetapkan.
Untuk itu, dibutuhkan adanya peran dari masing masing pimpinan OPD, mengawasi dan pengendalian kinerja dari setiap pegawai masing masing unit kerja. Selain itu, yang berkaitan dengan fleksibilitas lokasi kerja. Harus memperhatikan jenis pekerjaan dan kompetensi pegawai. Apakah jenis pekerjaan yang direkomendasikan kepada pegawai yang bersangkutan itu sudah tepat untuk melaksanakan kerja di rumah atau melaksanakan kerja di kantor termasuk kualifikasi pegawai yang bersangkutan.
Selanjutnya Jasmono minta pimpinan OPD juga harus memperhatikan dengan sungguh -sungguh terkait laporan disiplin dan hasil penilaian kinerja dari pegawai masing masing OPD.Jika pada penilaian kinerja yang disampaikan bila ternyata yang bersangkutan tidak efektif melaksanakan kerja di kantor maka sebaiknya ASN bersangkutan direkomendasikan untuk melaksanakan kerja di rumah demikian sebaliknya.
Dan yang paling terpenting lagi, tambah Jasmono, memperhatikan kondisi kesehatan ASN ketika diterapkan sistem kerja di saat pendemi. Harus diperhatikan faktor-faktor kormobid atau penyakit penyerta baik pegawai maupun keluarga pegawai.Untuk itu, khusus pegawai- pegawai yang memiliki faktor penyakit penyerta maka sebaiknya direkormnadasika kerja dari rumah. Selanjutnya pertimbangan apakah pegawai tersebut harus melaksanakan kerja di rumah atau di kantor itu pun harus mempertimbangkan rentan status wilayah tempat tinggal pegawai.(MN-02)
Belum Ada Komentar