Telkomsel Kurang Lebih 10 Tahun Belum Bayar Pajak ke Pemkab SBB
Ambon,MarinyoNews,Com,-Sesuai penelusuran media ini di Kabupaten Seram Bagian Barat pada Dinas Pendapatan Daerah, terdapat banyak sekali perusahaan yang masuk melakukan berbagai kegiatan tidak mematuhi aturan dalam membayar . Salah satunya pada perusahaan telekomunikasi yang punya nama besar di Indonesia, Telkomsel. Dimana benar-benar sangat meresahkan Pemerintah Kabupaten Seram Barat (SBB) dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah akibat ulah yang dibuatnya. Kurang lebih 10 tahun Telkomsel tidak pernah membayar pajak terhadap pembangunan menara di SBB.
Pdahal dari pemasangan menara tersebut Telkomsel telah mendapat pemasukan namun sekali lagi tidak membayar pajak bumi dan bangunan ke pemerintah Daerah. Sehingga membuat dinas yang berwewenang mesti mengambil langkah tegas, Mendatangi kantor pusat di Ambon. Sebab apa yang mereka perlihatkan sangat diluar akal sehat dan sangat memberikan citra buruk terhada perusahaan. Saat mengetahui kehadiran pihak Dinas ke Ambon pers mencoba konfirmasi melalui Sekretaris Bappemda SBB, Richart Soselissa.
Didapatkan keterangan benar kurang lebih 19 tahun Telkomsel tidak membayar pajak bumi dan bangunan ke pihak pemerintah. Lanjutnya, sebagai urusan Dinas telah mencoba menemui Telkomsel oleh staf disebutkan para pimpinan kini sementara kerja dari rumah. Kami mencoba mintakan nomor hp namun tidak diberikan, padahal tujuannya untuk saling berkoordinasi sebab sekali lagi sudah 10 tahun lebih.
Telkomsel tidak memenuhi kewajiban membayar pajak ke pemerintah daerah, sembari ditambahkan soal pajak itu diatur dengan UU. Untuk jenis pajak dan bangunan sendiri ketentuan ada pada UU No 28 tahun 2009. telah ditelusuri sampai hari ini ada puluhan menara Telkomsel dibangun pada berbagai tempat. Kami tidak akan lagi berikan kelonggaran kewajiban untuk membayar pajak mesti dipatuhi.
Sebab pajak yang diserahkan ke pemerintah, pada akhirnya juga bermanfaat untuk.pembangunan di Seram Bagian Barat. Katanya lagi sSelain Telkomsel masih ada lagi perusahaan bahkan instansi terkait lainnya yang tidak tertib pajak. Diantaranya PLN dan Bagai Sungai, namun untuk saat ini kami lakukan penertiban pada Telkomsel selanjutnya pada yang lainnya (MN-02)
Belum Ada Komentar