Biro Organisasi Gelar Peningkatan Kapasitad ASN-Penyusunan Analisis Jabatan Beban Kerja
Ambon,MarinyoNews.Com,-Pemerintah Propinsi Maluku lewat Biro Organisasi hari ini Kamis(24/03/22) mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas ASN dalam penyusunan analisis pejabat dan analisis beban ketra tahun 2022. Kegiatan betlangdung di hotel Amans, dihaditi Asisten Frputi perangcangan pejabat, perencanasn dan pengemvangan SDM.Aparatur Kementrian PAN dan RB.
Kepala Biro Organisasi, Melkiad Lohhy dalam menyampaikan sambutan Gubernur Maluku Murad Usmail menuturkan. Kegiatan 'peningkatan kapasitas ASN dalam penyusunan analisis pejabat dan analisis beban kerja", ini sangat penting untuk ketahui oleh ASN. Hingga pimpinan nomor satu di Maluku menyambut gembira pelaksanaan ini sebagsi wujud komitmen Pemprov dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. Dalam hal ini Aparatur Sipil negara dilingkup pemerintah propinsi Maluku. Lanjutnya dari kegiatan ini diharuskan setiap instansi wajib menyusun kebutuhan tugas dan jenis jabatan pegawsi negeri sipil.
Dengan demikian maka setisp instansi pemerintah daerah wajib melakukan penyusunan analisis jabatan dan beban kerja. Selain itu penyusunan dari acarayang dilakuksn hari ini untuk mrnyediakan informasi jabatan baik struktural, fungsional maupun pelayanan. Untuk dasar dalam penataan pegawai kelembagaan untuk kebutuhan pendidikan dan pelatihan dalam lingkup pemerintah propinsi. Dari kegiatan ini saya berikan apresiasi kepada Biro Organisasi karena sejak tahun 2018 telah menyelesaikan kegiatan ini berdasarkan peruturan Menteri Pemberdayasn Aparatur Negars dan Reformasi Birokrasi.
Hingga menghasilkan dua peraturan Gubernur mengenai penyusunan analisis jabatan perangkat daerah dan kedua penetapan hasil analisis beban kerja perangkat daerah. Itu berarti Biro Organisasi telah merubah sistimatika yang disatukan dalam satu dokumrn dengan menjadi 17 item informasi jabatan. Dengan penyusunan analisa jabatan dan analisa beban kerja berdasarkan Permenpan untuk 62 unit pelaksana teknis daerah dan 22 cabang dinas. Sementara untuk Pemerintah daerah belum dilaksanakan, selain itu perubahan regulasi birokrasi melalui penyerataan jabatan administrasi ke fungsional yang mengharuskan perubahan penetapan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Karena alami perubahan nomenklatur struktur jabatan. Kiranya kegiatan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin terutama bagi ASN yang masuk dalam tim penyusunan untuk pahami dan berkolaborasi bersama.(MN-03)
Belum Ada Komentar