ARTIKEL BERITA

Teguh Santosa : Pencalonan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI Sesuai UU

Teguh Santosa : Pencalonan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI Sesuai UU

Jakarta,MarinyoNews.Com, - Dosen UIN Syarif Hidayatullah, Teguh Santosa yang juga ketua umum Jaringan Media Sibet Indonesia (JMSI) menilai. Pengajuan nama Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo ke DPR RI sangat tepat dan didasarkan pada UU. Sebab, dengan segudang pengalaman yang dimiliki Kepala Staf TNI Angkatan Darat itu, institusi TNI akan lebih baik dan profesional kedepannya. Hal itu disampsikan  dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/11/2021).

img-1635938627.jpg

Teguh Santoso  menyebutkan, pengusulan Jenderal Andika Perkasa kepada DPR RI sudah sesuai dengan aturan yang dijelaskan dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Ditambahkan Teguh, dalam pasal 13 UU Nomor 34 tahun 2004 itu, disebutkan bahwa, jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif. Dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

img-1635938652.jpg

Jadi, sudah sangat jelas bahwa, tidak ada kewajiban Presiden menunjuk calon Panglima TNI secara bergiliran namun penjelasannya adalah dijabat secara bergantian. Diketahui, sejak hadirnya UU Nomor 34 tahun 2004, jabatan Panglima TNI kerap bergilir dari tiap matra angkatan di tubuh TNI. Marsekal Hadi Tjajanto yang saat ini menjabat panglima TNI merupakan unsur dari Angkatan Udara, menggantikan Jenderal Gatot Nurmantyo dari unsur Angkatan Darat.

img-1635938678.jpg

Jika merujuk proses penggiliran tersebut, semestinya kans Jenderal Bintang Empat dari TNI AL yang menjabat sebagai Panglima TNI. Namun, tanggal 3 November 2021, Presiden RI Joko Widodo telah mengirimkan surat presiden (supres) kepada DPR RI dengan mengusulkan calon tunggal, Jenderal TNI Andika Perkasa dari matra darat. Teguh kembali melanjutkan, frasa dalam UU TNI sangat jelas, disebutkan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian, sehingga tidak harus bergiliran.

img-1635938699.jpg

Yang terpenting juga harus diperhatikan lagi, sambung Teguh, pada ayat (3) pasal 13 ditegaskan bahwa,  pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI. “Nah, dari pasal itu tentu Presiden Ri sudah mempertimbangkan penunjukan Jenderal Andika Perkasa berdasarkan kebutuhan organisasi TNI saat ini,” demikian terang Teguh.(MN-02)


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Perjalanan panjang suatu kehidupan dimulai dari hal kecil, sama spt media online yg baru muncul ini,...

DICTOTRAVEL

Media online merupakan salah satu media yg mudah dijangkau oleh siapapun hanya dgn menggunakan gadge...

ATOMY ANTI BOTAK

Selamat atas peluncuran website marinyonews.com. Selalu mendapat kesan di hati pembaca media online ...

Adrianus Trio

Proficiat....membawa kazanah baru di kota Ambon, sukses selalu. Jgn lupa yaaa ikut turut menghemat B...

STOKIS ECO RACING BSD CITY
Kategori