Mengaku Anggota TNI-AD, Richardo Lekipiouw Ditangkap
Ambon, Marinyonews.com – Ricardo M. Lekipiouw salah satu pemuda yang berprofesi sebagai Mahasiswa
(22), akhirnya di tangkap oleh aparat keamanan, tepatnya di rumah Keluarga
Odang Sinay, RT.06 OSM, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada
Selasa (10/03/2020), sekitar Pukul 23.15 Wit
Lekipiouw di tangkap lantaran, telah mengaku dirinya sebagai
anggota TNI-AD (Tentara Gadungan) yang berdinas di Korem 151/Binaya serta
melakukan penipuan terhadap masyarakat Desa Tutukembung, Kecamatan Nirunmas,
Kabupaten Kepulauan Tanimbar diantaranya Tinus Luturmas, Karel Singerin, dan Frengki
Luturmas.
Berdasarkan pengakuan Tinus Luturmas (Korban), kejadian ini
berawal saat, pelaku bersama pacarnya Ona Singerin berlibur ke kampung halaman
Desa Tutukembung pada 20 November 2019, guna melangsungkan pernikahan secara
adat.
Selama berada di Desa Tutukembung, pelaku menyampaikan kepada
keluarga, bila ada saudara yang ingin masuk menjadi anggota TNI-AD, pelaku bisa
membantu dan mengurus mereka, karena berdasarkan pengakuan, pelaku masuk dalam
salah satu panitia dalam seleksi menjadi anggota TNI-AD.
Berdasarkan penjelasan pelaku yang begitu meyakinkan,
akhirnya korban menyetujui permintaan pelaku, untuk dapat mengurus anaknya
menjadi anggota TNI-AD.
Namun pelaku menyampaikan, untuk lolos menjadi anggota TNI-AD,
semuanya tidak gratris, sehingga pelaku meminta korban menyiapkan mahar sebesar
Rp.85 juta, merasa berat akhirnya korban meminta kalau bisa mengurangi jumlah
mahar yang telah ditentukan.
Dari penawaran tersebut pelaku bersama korban setuju dan menurunkan
mahar sebesar Rp.65 juta, dengan catatan mahar itu dapat di berikan setelah
anak mereka lolos seleksi.
Tak lama kemudian, pelaku akhirnya kembali ke Ambon, dan sebelum
meninggalkan Desa Tutukembung pelaku meminta kepada korban untuk mengirim uang
sebesar Rp.30 juta sebagai tanda jadi.
Menyetujui permintaan pelaku, korban pada awalnya mengirim
uang sebesar Rp.5 juta ke rekening milik Elsye Tahalea. Namun berselang 1
minggu kemudian, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta uang sebesar
Rp.25 juta.
Permintaan pelaku akhirnya dikabulkan korban, dimana korban
mengirim uang sebesar Rp.25 juta lewat rekening yang sama.
Mendengar informasi bahwa pelaku adalah tentara gadungan,
akhirnya korban pada 4 Maret 2020 langsung berangkat dari Saumlaki menuju Ambon
dengan menggunakan KM. Sabuk Nusantara 107 untuk bertemu dengan pelaku.
Setelah tiba di Ambon, korban juga mendapat informasi dari
Den Inteldam XVI Pattimura. Akhirnya korban langsung memberikan alamat dimana
keberadaan pelaku.
Mendapat alamat tempat tinggal pelaku, anggota Denintel, Tim
Intel dan Unit Intel langsung bergerak bersama korban menuju ke alamat tempat
tinggal dan melaksanakan penangkapan terhadap pelaku di RT. 06 OSM Kelurahan
wainitu.
Selanjutnya pelaku dibawah ke Makodim 1504 Pulau Ambon dan sekitar
pukul 01.15 Wit diserahkan kepada Pomdam XVI Pattimura untuk mendapat
pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 buah HT, 2
buah HP, Uang Tunai Rp. 94.000, 1 Charger Hp, 1 Charger HT, 2 Buah Buku
Tabungan BRI, dua Kartu ATM BRI, KTA 1
Buah, KTP Palsu 2 Buah, SIM C 1 Buah, Kartu Indogrosir 1 Buah, 1 Buah Tas Kecil,
1 Buah Dompet, 1 Pasang Baju PDH Berpangkat Sertu, 1 Buah Baret, 1 Pasang Baju
Olahraga, Kartu Listrik Pintar 1 Buah, 1 buah buku tabungan BRI a,n Ricardo
Marsel Likipiouw dan Ibu Elsye Tahalea.
Dari kejadian ini diduga ada keterlibatan pihak lain, sehingga
pada saat pengiriman uang, tidak menggunakan nomor rekening pelaku, namun
dikirim ke nomor rekening BRI milik Ibu Elsye Tahalea.
Pelaku berdasarkan pengakuan sudah beberapa kali melaksanakan
aksi penipuan ini, sehingga tidak tertutup kemungkinan masih ada korban lain
yang menjadi korban penipuan dari pelaku. (Mn.01)
Belum Ada Komentar